• Berita Terkini

    Selasa, 17 Januari 2017

    PNS Klaten Akhirnya Gajian, Sri Hartini Tetap Digaji

    KLATEN- PEMKAB Klaten mulai membagikan gaji PNS Januari 2017. Salah satunya terlihat di ruangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten yang menyetorkan gaji stafnya secara langsung. Ada juga gaji yang ditransfer melalui rekening seperti di Bagian Humas Setda Klaten.

    Kepala BPKD Klaten Sunarna usai rapat koordinasi bersama seluruh OPD baru di ruang rapat B1 Setda Klaten menuturkan, total anggaran yang dibayarkan untuk gaji PNS senilai Rp 60 miliar. Hal ini ada pengurangan dari rencana awal senilai Rp 65 miliar setelah ada pengalihan Bidang Pendidikan Menengah SMA/SMK ke pemerintah provinsi (Pemprov).

    Menariknya dalam pemberian gaji PNS yang sempat tertunda sekitar 15 hari tersebut, Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini dan Kepala Seksi (Kasi) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan oleh komisi antirasuah, ikut menerima gaji.

    Dijelaskan Sunarna, pihaknya belum menerima keputusan secara resmi terkait status Sri Hartini. Karena itu, bupati perempuan pertama di Klaten tersebut tetap menerima gaji penuh sebagai kepala daerah. Sedangkan status Suramlan, pemkab masih memproses pemberhentian sementara selaku Kasi SMP.

    “Yang jelas sampai saat ini kami belum menerima keputusan Kemendagri. Apalagi pemberhentian itu ada macam-macamnya. Apakah diberhentikan sementara atau bagaimana? Itu ada mekanismenya sendiri. Tapi yang pasti gaji sudah kami bayarkan, sekarang tergantung dari Bendahara Umum bagaimana,” beber dia.

    Berdasar data BPKD, total gaji Sri Hartini per Januari yakni senilai Rp 5.742.500. Terdiri dari gaji pokok Rp 2.100.000, tunjangan eselon VI B Rp 3.780.000, tunjangan beras Rp 72.420, tunjangan pajak Rp 52.754, tunjangan BPJS Kesehatan Rp 63.000, tunjangan jaminan kecelakaan kerja Rp 5.040 dan tunjangan jaminan kematian Rp 6.300.

    Jumlah total Rp 6.079.594, tetapi ada pemotongan pajak Rp 52.754, BPJS Kesehatan Rp 63.000, potongan iuran wajib pegawai negeri 2 persen Rp 42.000, potongan iuran wajib pegawai negeri 8 persen Rp 168.000, potongan tunjangan jaminan kematian Rp 6.300, dan potongan lain-lain Rp 337.094.

    Terpisah, staf Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPKD Klaten Teguh Mulyanto mengaku lega menerima gaji kemarin. Namun gaji sekitar Rp 2,8 juta tersebut hanya “lewat” karena harus melunasi utang bank.“Waktu itu kan belum ada kepastian gaji akan diserahkan kapan. Makanya itu saya pinjam uang Rp 3.000.000 untuk memenuhi kebutuhan keluarga setiap hari. Apalagi harus memberikan uang saku sekolah kepada kedua anak masing-masing Rp 10.000 setiap hari. Kalau tidak dikasih nanti malah mogok sekolah,” urai dia.

    Meski seluruh gaji Teguh sudah digunakan untuk membayar utang bank, masih ada sisa pinjaman lainnya. Sebab itu dia berharap, gaji bulan depan tidak mengalami keterlambatan sehingga tidak perlu meminjam uang ke bank. (ren/wa)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top