• Berita Terkini

    Senin, 16 Januari 2017

    Plt Bupati Klaten Fokus OPD Baru, Enggan Pikirkan Soal Wabup

    Sri Mulyani/ ANGGA PURENDA/RADAR KLATEN
    KLATEN – Terjeratnya Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini pada kasus jual beli jabatan yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan kesempatan pelaksana tugas (Plt) Bupati Klaten Sri Mulyani untuk memimpin Kabupaten Bersinar.

    Hal itu bisa terjadi ketika kasus hukum pada Sri Hartini sudah berkekuatan hukum tetap. Meski begitu, Sri Mulyani menegaskan tak ingin memikirkan sejauh itu terkait pendampingnya kelak saat ada kesempatan memimpin Klaten.

    “Saya belum memikirkan sejauh itu. Hanya mengikuti proses hukum yang ada saja. Yang terpenting bagi saya harus bisa memaksimalkan ketika diberi amanah menjadi pelaksana tugas bupati Klaten,” papar Sri Mulyani, Minggu (15/1).

    Saat ini pihaknya tengah memfokuskan diri pada pemberian layanan kepada masyarakat setelah dilakukan pengukuhan pada pejabat struktural dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru. Ia ingin memastikan semuanya bisa berjalan seperti semula setelah sempat tertunda pengukuhan yang seharusnya dilakukan pada akhir Desember lalu. Dirinya juga tak memikirkan pendampingnya kelak saat ada kesempatan untuk memimpin Klaten.

    “Fokus saya saat ini untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Belum terlalu jauh untuk memikirkan kesana. Saya belum berani untuk memikirkan itu,” tegas Sri Mulyani.

    Menurutnya, penentuan pendampingnya kelak bukan merupakan ranahnya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Klaten Sunarna serta para partai pengusung (PDIP-Nasdem) saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 lalu. Terlebih penentuan wakil bupati (Wabup) kelak untuk mendampinginya merupakan keputusan DPP PDI-P.

    “Saya kok kayaknya terlalu berani untuk memikirkan itu. Fokus ke Plt dulu. Mengalir sajalah. Yang penting saya bekerja dengan baik. Itu terserah partai, saya fokus ke OPD baru untuk pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

    Sebagai informasi, Sri Mulyani berpasangan dengan Sri Hartini yang dilantik pada 17 Februari 2016 lalu setelah ditetapkan KPU Klaten sebagai Wakil Bupati Klaten terpilih 2016-2021 hasil Pilkada 2015

    Sebelumnya, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Klaten Agus Riyanto mengatakan, jika partainya tak tergesa-gesa terkait pengisian jabatan Bupati dan Wakil Bupati Klaten pasca terlibatnya Sri Hartini pada kasus jual beli jabatan dan ditahan oleh KPK. “Kami tidak tergesa-gesa. Itu bukan hanya kewenangan DPC,” ucapnya.
    Menurut Agus, secara undang-undang kepala daerah yang berhalangan tetap akan digantikan oleh wakil kepala daerah. ”Kalau masalah hukum sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap,Red) baru ada pengisian,” ungkapnya. (ren/edy)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top