• Berita Terkini

    Jumat, 27 Januari 2017

    Pembunuh Sugeng Tertangkap! Pelaku Mantan Pacar karena Cemburu

    FUADHASYIM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Tuntas sudah teka-teki kasus pembunuhan sadis di Desa Banjurpasar Kecamatan Buluspesantren. Korban Sugeng Wahyudi (42) ternyata dihabisi oleh mantan pacar prianya dibantu dua rekan pelaku. Sempat berhari-hari kabur, polisi akhirnya berhasil membekuk tiga tersangka yang semuanya tercatat sebagai warga Desa Karangcengis Kecamatan Bukateja Purbalingga.

    Mereka adalah kakak adik Ela Setiawan (29) dan Endrik Margi Santoso (25) serta Danang Okta Hidayat alias Pentong (20). Nama yang disebut terakhir inilah yang menjadi otak alias dalang pembunuhan si mantri sunat. Danang merasa sakit hati sekaligus dendam setelah diputus cintanya oleh korban. Cemburu butanya makin menjadi setelah tahu korban menjalin hubungan spesial dengan pria lain berinisial FNK. Sejak kenal FNK pula, Danang merasa transferan uang dari Sugeng menurun drastis jumlahnya.

    "Tersangka Dn kemudian mengajak dua tersangka lain untuk merampok sekaligus menghabisi nyawa korban," ujar Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH didampingi Kasatreskrim AKP Koliq Salis Hirmawan dalam gelar perkara di Mapolres Kebumen, Jumat (27/1/2017).

    Kapolres menuturkan, tiga pelaku ditangkap di tempat berbeda. Danang ditangkap duluan di rumah kontrakan milik bapaknya di Jatiasih Kota Bekasi Jawa Barat, Rabu (25/1) sekitar pukul 16.00 WIB. Sehari kemudian, giliran tersangka Ela dan Margi yang ditangkap di sebuah gudang rongsok di daerah Pondok Aren Ciledug Tangerang Banten. Keduanya ditangkap berikut barang bukti sepeda motor Honda CBR milik korban.

    "Semua tersangka mencoba kabur bahkan melawan petugas saat penangkapan, sehingga terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas," kilah Kapolres Alpen.
    Dituturkannya, pembunuhan ini berawal saat tiga tersangka berboncengan naik sepeda motor dari Purbalingga menuju rumah korban di RT 2 RW 1 Desa Banjurpasar Buluspesantren, Jumat malam (20/1).

    Begitu tiba, Danang berpura-pura bertamu. Korban yang memang sudah mengenal pelaku tak menaruh curiga dan membukakan pintu. Terjadi cekcok diantaranya keduanya. Dari situlah kemudian terjadi perkelahian. Korban yang sendirian tak berdaya dikeroyok tiga pelaku yang menyerangnya secara membabi buta menggunakan pisau dan stik besi. Sugeng akhirnya meregang nyawa setelah lehernya dijerat menggunakan kabel magic com. Tubuhnya penuh luka, bahkan saat ditemukan, terlihat sebilah pisau masih menancap di lehernya.

    Saat kejadian, korban sebenarnya tidak sendirian. Ada pembantu bernama Heri yang berada di dalam kamar. Namun Heri tidak mengetahui peristiwa itu karena mengaku tertidur sambil mendengarkan musik lewat headset.

    "Untuk sementara tidak ada keterlibatan si pembantu korban dalam kasus ini. Namun kami masih melakukan pendalaman," imbuhnya disambut angggukan kepala AKP Koliq.

    Setelah korban tewas, para pelaku kemudian menggasak barang-barang milik korban. Termasuk mobil Toyota Avanza Veloz warna putih nopol AA 8965 ND, Honda CBR, sejumlah handphone dan perhiasan.

    Mobil Avanza selanjutya dibawa tersangka Danang ke Jakarta, sementara Honda CBR dibawa lari Margi dan Ela. Ketiganya bertemu di sebuah rumah makan di daerah Cipayung Depok. Apes, mobil Avansa korban kempis rodanya. Karena tidak bisa menemukan kunci roda, mobil ditinggal begitu saja dan kuncinya dibuang. Mereka pun berpisah di Cipayung. Danang menuju kontrakan bapaknya di Jatiasih Kota Bekasi. Sementara Margi dan Ela kabur ke Pondok Aren Tangerang menggunakan Honda CBR korban.
    Di masing-masing tempat itulah, ketiga tersangka ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen.

    "Mobil dan motor korban juga berhasil kita amankan selanjutnya dibawa ke Mapolres sebagai barang bukti," kata AKP Koliq.

    Saat ini, kata Koliq, para pelaku masih ditahan di Mapolres Kebumen guna penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. "Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku agar kasus ini benar-benar gamblang," tandas Koliq. (has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top