• Berita Terkini

    Rabu, 04 Januari 2017

    OTT KPK Bukti Tumpulnya Aparat Hukum di Daerah

    Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Terungkapnya perkara korupsi di sejumlah daerah termasuk di Kebumen yang saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semestinya menjadi pembelajaran bersama seluruh pihak. Termasuk bagi aparat penegak hukum lainnya dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan di tingkat daerah.

    Hal itu diungkapkan  Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH saat dihubungi Kebumen Ekspres, kemarin (4/1). Menurut Hibnu, terungkapnya perkara korupsi di sejumlah daerah yang didahului operasi tangkap tangan (OTT) harusnya menjadi pembelajaran berharga bagi para pemerintah daerah. Tak terkecuali di Kabupaten Kebumen.

    Hibnu mengatakan, turunnya KPK di daerah, harusnya mendapat tanggapan positif dalam rangka memberantas korupsi di Indonesia. Di saat bersamaan, juga menjadi bahan koreksi bersama agar kejadian serupa tak berulang di masa mendatang. Dari sisi birokrasi, Hibnu kembali mendorong agar pemerintah daerah dapat lebih menaati aturan pengelolaan anggaran yang ada. Di saat yang sama, seluruh warga masyarakat harus mengambil bagian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

    "
    Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara integral (menyeluruh), dari tingkat pusat dan daerah. Masuknya KPK ke daerah, juga bisa dimaknai sebagai "tumpulnya" penegak hukum di daerah seperti Polres dan Polda serta Kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi.

    Pada banyak kasus, adanya praktek korupsi di daerah lolos dari pantauan kepolisian atau kejaksaan. Atau bisa juga, sebenarnya ada laporan namun tidak ditindaklanjuti. Malah ketika ada laporan ke KPK, perkara itu langsung ditangani. Oleh sebab itu, Hibnu mendorong warga masyarakat tidak segan-segan untuk melapor kepada KPK bila melihat ada praktek korupsi di wilayahnya. "Laporan itu yang nantinya akan ditindaklanjuti. Kalau ada laporan ke Polisi atau kejaksaan tidak direspons, nanti KPK yang merespons dan melakukan penanganan," ujarnya, Selasa (3/1/2017).

    Di saat yang sama, Hibnu juga mengatakan, penanganan perkara korupsi di Kebumen oleh KPK juga harus didukung. Sebab, dari pengamatannya, KPK telah menjalankan tugasnya dengan baik di Kebumen. Hibnu juga sepakat bila KPK masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan perkara tersebut. "Saya yakin KPK tengah melakukan penanganan perkara di Kebumen sesuai dengan prosedurnya. Kalau nantinya KPK menemukan bukti atau fakta baru tentu saja akan diumumkan hasilnya," ujar dia.

    Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Kelima tersangka tersebut, Sigit Widodo, pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen. Kemudian Yudhi Tri Hartanto yang merupakan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen dan Direktur Utama PT Otosda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA) Hartoyo. Selain itu, Sekretaris Daerah Adi Pandoyo dan aktivis M Basikun Mualim alias Ki Petruk.

    Kasus dugaan suap ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 15 Oktober 2016 silam. Tak lama kemudian, Yudhi dan Sigit ditetapkan menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus suap proyek pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi senilai Rp 4,8 miliar. Akhir tahun lalu, KPK juga menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top