• Berita Terkini

    Senin, 09 Januari 2017

    Nyambi Jual Dextro, Buruh Jahit Diciduk

    TRIYONO/radarpekalongan
    PEKALONGAN - Peredaran obat terlarang kini makin memprihatinkan dan mermbah ke semua kalangan. Terbukti, Minggu (8/1) anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan berhasil menangkap basah seorang buruh jahit, Casimto (28) warga Desa Ambokembang, Kedungwuni saat hendak bertransaksi.

    Adapun tersangka diciduk dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 233.00, 34 paket atau 170 pil jenis heximer, 65 paket atau 650 butir dextro, satu kantong plastik kresek warna hitam dan HP nokia yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

    Informasi diketahui tersangka diamankan sekira pukul 20.30 yang sebelumnya anggota mendapat informasi sekira pukul 13.00 bahwa disebuah lokasi tepatnya di depan rental Playstation berlamat di Jalan Raya Capgawen Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni akan ada transaksi obat jenis dextro dan heximer. Kemudian anggota yang tak mau kehilangan mangsanya langsung melakukan penyelidikan dan menyanggongi lokasi.

    Anggota yang melakukan pengintaian selama beberapa jam, akhirnya menemui titik terang dan mendapati seorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat. Kemudian anggota langsung mendekati dan meminta orang tersebuut menunjukan barang bawaanya. Karena saat ditanyak pelaku berusaha mengelabui petugas, akhirnya dia pun diamankan dan ketika diperiksa ternyata sebuah plastik warna hitam didalamnya terdapat pil Heximer.

    Adanya barang bukti itu, akhirnya pelaku setelah digeledah dengan kartu identitas bernamakan Casmito Alias Sindung (28) buruh jahit asal Desa Ambokembang gang 13 Kecamatan Kedungwuni. Kemudian Casmito pun bersama sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Unit Satnarkoba Polres Pekalongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Tersangka didepan penyidik mengaku nekad menjual pil Heximer lantaran terbelit kebutuhan hidup, sebab bayran dari buruh jahit sangat kecil. "Baru kali ini dan saya jual kepada orang yang kami kenal," ungkapnya.

    Sementara Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto menegaskan atas perbuatan tersangka yakni kedapatan menjual obat-boatan jenis dextro dan heximer tanpa ijin edar ini dikenakan Pasal 196 Junto Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. "Untuk pemeriksaan lebih lanjut kini tersangka masih menjalani proses penyidikan di unit Satnarkoba Polres Pekalongan," tegasnya.(yon)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top