• Berita Terkini

    Kamis, 05 Januari 2017

    Nekat Mencuri, Pasangan Selingkuh Dibekuk Polisi

    BLORA – Apa yang dilakukan pasangan selingkuh ini tergolong nekat. Demi bisa berduaan dan bermesraan, mereka nekat melakukan aksi pencurian. Bahkan aksinya tidak hanya sekali, tapi sudah beberapa kali.

    Kedua pasangan bukan suami-istri itu, Agni Mujihatmoko, 25, warga Desa Mulyorejo, Cepu, dan Titin Dwi Wijayanti, 25, warga Desa Cabak, Jiken, Blora. Untuk Titin, diketahui sudah mempunyai dua anak.

    Terakhir, aksi pencuriannya dilakukan di toko Jalan Raya Cepu-Blora milik Sumaji, 44, warga RT 2/RW 1 Desa Pojokwatu, Sambong, Selasa (3/1) dini hari lalu sekitar pukul 02.00. Pelaku berhasil masuk ke dalam toko pas kondisi sepi. Mereka menggasak rokok berbagai merek, satu buah kipas angin, dan monitor CCTV, yang nominalnya mencapai sekitar Rp 2,5 juta.

    Mengetahui aksi pencurian itu, aparat Polsek Sambong bergerak cepat. Kedua tersangka berhasil diamankan Selasa petang (3/1) pukul 18.30. Sejumlah barang bukti juga ikut disita petugas. ”Dari hasil pemeriksaan, keduanya nekat mencuri lantaran butuh uang untuk kebutuhan ekonomi. Sebenarnya sih untuk ongkos pacaran saja. Entah buat jalan-jalan dan jajan bareng,” kata Kapolres Blora AKBP Surisman melalui Kapolsek Sambong AKP Joko Priyono.

    Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengendarai mobil sedan putih Corolla Nopol K-7959-N. ”Modusnya, memanjat ventilasi atau angin-angin belakang rumah dan masuk melalui dapur. Kemudian mereka menggasak barang di toko tersebut,” jelasnya.

    Setelah berhasil mencuri, mereka keluar lewat pintu belakang dan barang hasil curiannya langsung dimasukkan ke dalam mobil yang digunakan kedua tersangka melancarkan aksinya.

    Kedua pelaku memang sudah menjadi buron atau incaran polisi. Dalam penangkapannya, polisi menggiring kedua pelaku ke area SPBU Sambong terlebih dulu, seolah-olah mengajak transaksi. Kemudian tanpa sadar kedua tersangka langsung ditangkap. Cara ini dilakukan untuk mengantisipasi emosi warga yang bisa berujung main hakim sendiri dan menjaga keamanan serta keselamatan tersangka.

    Adapun barang yang dicuri, nilainya mencapai jutaan. Yakni roko berbagai merek yang dibungkus di plastik hitam sebilai Rp 1.012.000, kipas angin senilai Rp 300.000, dan monitor CCTV 17 inchi senilai Rp 1.150.000.

    Kapolsek menambahkan, hingga saat ini sudah tujuh warga melaporkan ke Polsek Sambong terkait pencurian di warung atau toko. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata kedua tersangka inilah yang diduga melakukan pencurian. ”Keduanya ini sama-sama pengangguran,” tambahnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal ?tujuh tahun. (sub/lil)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top