• Berita Terkini

    Rabu, 11 Januari 2017

    KPK Periksa Wakil Ketua DPRD dan Dokter Terkait Suap Ijon Proyek Dikpora

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Miftahul Ulum terkait suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBD Perubahan dan Belanja 2016. Miftahul Ulum diagendakan menjalani pemeriksaan di Jakarta, hari ini, Rabu, (11/1/2017).


    Miftah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi Pandoyo, Basikun Suwandi Atmodjo alias M Basikun Mualim alias Ki Petruk dan Sigit Widodo.  "Miftahul Ulum diperiksa sebagai saksi untuk TSK AP, BSA dan SGW," ujar Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, kepada Kebumen Ekspres, Rabu pagi tadi.

    Selain Miftahul Ulum, KPK hari ini juga memeriksa dua anggota Komisi A DPRD Kebumen, Muhsinun (bersaksi untuk Sigit Widodo, Basikun Mualim dan Adi Pandoyo) dan Musito (bersaksi untuk Sigit Widodo dan Adi Pandoyo).

    Di luar ketiga orang tersebut, Lembaga anti Korupsi juga memeriksa dr Inrilia Kristanti. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Basikun Mualim dan Adi Pandoyo. "Inrilia Kristanti diperiksa sebagai saksi untuk TSK BSA dan AP," imbuh Priharsa.

    Juga pengusaha Agus Mualim bersaksi untuk tersangka Adi Pandoyo, Basikun Suwandi Atmodjo alias M Basikun Mualim alias Ki Petruk dan Sigit Widodo.

    Belum jelas mengapa Miftahul Ulum diperiksa sebagai saksi perkara ini. Pun demikian dr Inrilia Kristanti. Dua nama ini menjadi nama baru yang diperiksa KPK. Sementara saksi lain, sebelumnya sudah diperiksa KPK.

    Seperti diberitakan, KPK tengah menangani perkara suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahrga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBD Perubahan 2016.

    Sejak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016 lalu, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Sigit Widodo, PNS di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen; Andi Pandoyo, Sekda Kebumen; Yudhy Tri Hartanto, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen; Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk, wiraswasta; dan Hartoyo, Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi.

    Hartoyo disangkakan menyuap Yudi dan Sigit agar perusahaannya mendapat proyek di Dikpora Kebumen untuk pengadaan alat peraga, TIK dan pengadaan buku. Dari nilai total proyek sebesar Rp 4,8 miliar, Hartoyo menjanjikan comitmen fee sebesar Rp 750 juta bagi eksekutif dan legislatif. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top