• Berita Terkini

    Jumat, 13 Januari 2017

    KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Sigit dan Yudi

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Sigit Widodo dan Yudi Tri Hartanto, dua tersangka Suap Ijon
    proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBD Perubahan 2016.

    "Masa penahanan diperpanjang sampai 12 Februari 2017," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha kepada Kebumen Ekspres, Jumat (13/1/2017).Yudi dan Sigit Widodo ditahan KPK sejak 16 Oktober 2016 silam. Keduanya terjaring Operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada Sabtu 15 Oktober 2016.Dari kedua orang itu, KPK menyita uang sebesar Rp 70 juta yang merupakan suap dari Direktur PT OSMA, Hartoyo.

    Uang itu diberikan Hartoyo agar dia mendapat proyek di Dinas Pendidikan Kebumen pada APBD P 2016 senilai RP 4,8 miliar.  Terungkap, Hartoyo berjanji memberikan comitmen fee kepada eksekutif dan legislatif sebesar 20 persen.

    Hartoyo sendiri kemudian ditetapkan tersangka pada 21 Oktober 2016. Berbeda dengan Sigit dan Yudi, Hartoyo kini sudah disidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

    Perbedaan perlakukan KPK terhadap Yudi-Sigit dan Hartoyo ini menimbulkan pertanyaan. KPK terkesan "mengulur-ulur" penanganan terhadap perkara Sigit dan Yudi. Mengingat, Yudi dan Sigit jelas-jelas terjaring OTT, dimana KPK idealnya sudah memiliki alat bukti lebih dari cukup dibanding Hartoyo yang "belakangan" digarap KPK.

    Apalagi, bila dikaitkan dengan hak tersangka agar dapat menjalani proses hukum "secepat mungkin". Guru Besar Ilmu Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho SH MH diminta tanggapan terpisah tidak sepakat dengan hal tersebut.

    Menurutnya, KPK tentunya memiliki alasan subyektif dan obyektif untuk menetapkan masa penahanan para tersangka. Sepanjang itu tidak melanggar KUHAP, berapa lama waktu penahanan tersangka tidak menjadi masalah.

    "Bila kemudian KPK menyidangkan tersangka lain (Hartoyo), itu karena KPK mungkin berkesimpulan yang bersangkutan (Hartoyo) memiliki peran lebih aktif dalam kasus tersebut," ujar Hibnu.

    Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Selain Yudi, Sigit dan Hartoyo, KPK juga telah menetapkan tersangka bagi Adi Pandoyo, sekda Kebumen dan aktivis yang juga pengusaha Basikun Suwandi Atmodjo alias M Basikun Mualim alias Ki Petruk. Saat ini, KPK pun masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain yang diduga terkait dengan kasus ini. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top