• Berita Terkini

    Kamis, 12 Januari 2017

    Korupsi eKTP, KPK Dalami Peran Anas Urbaningrum

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, dalam kasus korupsi pengadaan proyek elektronik KTP (e-KTP). Selama dua hari berturut-turut, mantan ketua Fraksi Demokrat di DPR itu dimintai keterangan soal dugaan bagi-bagi uang hasil korupsi senilai Rp 2,3 triliun itu.


    Anas yang kemarin (11/1) datang ke KPK pukul 16.30 tersebut diperiksa seiring "nyanyian" M. Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat. Nazaruddin mengatakan adanya aliran uang ke Anas dan Setya Novanto (Setnov) dari hasil korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu. "Keterangan Nazaruddin kami dalami lebih lanjut, tidak hanya satu atau dua orang, tapi juga pada pihak lain (selain Anas dan Setnov)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin (11/1).


    Pada Selasa (10/1), Anas juga diperiksa KPK. Di saat bersamaan, Setnov juga dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan tentang kasus yang sama. Nah, peran keduanya yang saat pengadaan e-KTP menjabat sebagai ketua Fraksi Golkar dan Partai Demokrat disebut-sebut Nazaruddin mengatur alur proyek senilai Rp 6 triliun. Mulai dari penganggaran di tingkat awal hingga implementasi.


    Febri menerangkan, sejauh ini informasi dari para saksi e-KTP terus didalami. Terutama yang berkaitan dengan bagian-bagian krusial dari rangkaian peristiwa e-KTP. Target penyidik, informasi yang dikumpulkan bisa menjadi petunjuk yang lebih terang untuk mengungkap pengadaan di kementerian dalam negeri (kemendagri). "Dan juga bagaimana proyek ini diatur dan siapa saja pihak-pihak yang terlibat disana," jelasnya. Sejauh ini, lebih dari 250 saksi yang dimintai keterangan KPK.


    Khusus Anas, penyidik KPK bakal melakukan pemeriksaan lanjutan selama dua hari kedepan berturut-turut. Anas bakal dititipkan di rumah tahanan (rutan) Guntur. Setelah itu, terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang tersebut akan dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Suka Miskin. "Selama dua hari ini (pemeriksaan Anas, Red) kami belum dapat info soal itu (aliran dana)," ujarnya.


    Meski sudah memeriksa ratusan saksi, sampai saat ini KPK belum berencana melangkah ke tahapan selanjutnya. Febri mengatakan, diantara 250 saksi yang dipanggil KPK sejak kasus e-KTP diungkap, penyidik belum menemukan titik terang siapa aktor atau dalang utama megakorupsi tersebut. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top