• Berita Terkini

    Sabtu, 21 Januari 2017

    Kios Permanen Berdiri di Jalur Hijau Semarang

    SEMARANG – Meski telah ditetapkan sebagai jalur hijau alias kawasan terlarang untuk aktivitas berdagang, sepanjang Jalan Jolotundo Semarang ternyata belum steril dari Pedagang Kaki Lima (PKL). Bahkan saat ini mulai bermunculan kios-kios permanen.

    Entah kurang sosialisasi dari pemerintah ataukah memang pedagang bandel dan nekat mendirikan kios di wilayah tersebut. Faktanya, mereka dibiarkan dan tidak ada penindakan penertiban oleh Satpol PP. Dikhawatirkan, jika satu PKL berani muncul dan tidak ada penindakan, akan disusul oleh PKL lainnya.

    Menurut salah satu warga di Jalan Jolotundo, MF, 45, saat ini sejumlah PKL mulai mendirikan kios-kios di kawasan tembus antara Jalan Kartini dan Jalan Jolotundo Semarang. Padahal berada di bawah menara Sutet bertegangan tinggi. ”Awalnya lahan kosong, saat ini mulai didirikan kios-kios. Bahkan kios dibangun secara permanen. Padahal itu wilayah hijau, dilarang ada PKL,” katanya.

    Kalau menurut aturan, kata dia, tentu saja kios-kios tersebut melanggar aturan. Pihaknya selaku warga bukan mempersoalkan pemilik kios mendirikan sebuah usaha. Tetapi jika tidak tertib aturan, misalnya melanggar Perda, tentu ke depan akan berdampak tidak baik. ”Hampir bisa dipastikan, selanjutnya nanti akan diikuti PKL lain,” katanya.

    Ia mengaku mendukung warga yang berinisiatif berwirausaha. Tetapi seharusnya, pelaku usaha seperti PKL ini mengerti aturan yang diterapkan. Dan keberadaan PKL yang berada di kawasan terlarang seperti itu tidak bisa dibiarkan begitu saja. ”Pemkot harusnya melakukan penertiban. Dampaknya mengakibatkan kawasan ini menjadi kumuh. Warga di sekitar lokasi juga terganggu kalau semakin banyak PKL berdiri,” katanya.

    Warga lain Mus, 34, juga mengungkapkan pendapat serupa. Bahkan sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh petugas Trantib Pemkot Semarang. Tetapi entah kenapa, pedagang kembali berjualan. ”Sekarang malah mendirikan kios permanen. Pemkot harusnya melakukan penindakan kalau memang itu ditetapkan jalur hijau, biar bersih kotanya,” kata dia.

    Terpisah, Kasi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Semarang, Sudibyo, mengatakan, sepanjang jalan tembus dari Jalan Kartini-Jalan Jolotundo merupakan kawasan hijau yang telah ditetapkan oleh Pemkot Semarang. Artinya, tidak boleh ada PKL berjualan di lokasi tersebut. Apalagi mendirikan kios permanen. ”Itu tempat larangan untuk berjualan,” katanya.

    Mengenai keberadaan munculnya kios-kios permanen tersebut, Sudibyo mengaku belum mengetahui secara langsung. ”Jika memang ada PKL yang berjualan di tempat tersebut, akan kami tertibkan. Itu memang tempat larangan bagi PKL,” katanya. (amu/ida/ce1)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top