• Berita Terkini

    Senin, 16 Januari 2017

    Kemenag Serahkan SK 208 PAH Tahun 2017

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penyuluh Agama Honorer (PAH) yakni penyuluh agama non PNS tahun 2017. Penyerahan SK kepada 208 PAH itu, dilaksanakan di Aula Kankemenag, belum lama ini.


    Kesempatan penyerahan SK itu, juga sekaligus dimanfaatkan untuk melakukan pembinaan. Diharapkan saat para penyuluh agama tersebut terjun kelapangan, telah siap semuanya. Baik itu mental maupun pengetahuan.


    Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kebumen Drs H Masmin Afif MAg menyampaikan beberapa hal terkait dengan proses rekrutmen Penyuluh Non PNS. Rekruitmen Penyuluh Non PNS dilaksanakan secara terbuka dan serentak seluruh Indonesia. “Kami berharap rekruitmen ini, akan diperoleh penyuluh agama yang profesional, dan keprofesionalan itu nanti akan diuji langsung di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya.


    Dijelaskannya, jumlah pendaftar Penyuluh Non PNS tahun mencapai 400 an. Namun kebutuhan Kementerian Agama Kebumen hanya 208 penyuluh saja. Nantinya para penyuluh akan bekerja di setiap Kecamatan se Kabupaten Kebumen. “Hal itu sesuai dengan aturan dari Ditjen Bimas Islam bahwa masing-masing Kecamatan terdiri dari delapan Penyuluh Non PNS,” paparnya.


    Pihaknya mengemukakan, walaupun jumlah Penyuluh Non PNS kini menurun bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni sekitar 320 orang, namun secara kesejahteraan akan lebih meningkat. Hal itu telah disesuaikan dengan tugas penyuluh sekarang yang semakin berat. “Ini merupakan sebuah perjuangan penyuluh agama yang harus dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas keagamaan di masyarakat,” terangnya.

    Penyuluh agama yang baru ini, lanjutnya, kini telah sudah menjadi bagian dari keluarga besar Kementerian Agama. Oleh karena itu loyalitas terhadap Kementerian Agama menjadi Fardhu ‘Ain (Suatu keharusan yang sangat_red). Aturan-aturan yang ada juga harus diikuti oleh penyuluh, sebagai konsekuensi dari bagian Kementerian Agama. “Sebelum terlanjur melangkah, bagi Penyuluh baru yang sudah menerima honor baik dari APBD maupun APBN supaya memilih salah satu. Artinya mundur dari Penyuluh atau pilih yang lain. Ini terkait dengan aturan yang ada, jangan sampai nanti malah tidak dapat keduanya,” tegasnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top