• Berita Terkini

    Kamis, 19 Januari 2017

    Janjikan Bisa Gandakan Uang, Mbah Surip Tipu Pak Kadus

    M DhiaThufail
    BATANG - Seorang pria yang dikenal dengan panggilan Mbah Surip alias Colang (55) warga Dukuh Krajan Desa Kluwih Kecamatan Bandar, dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Bandar. Pasalnya, Mbah Surip yang kesehariannya membuka praktek perdukunan, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan alibi dapat menggandakan sejumlah uang. Akibat perbuatanya itu, banyak pasiennya yang yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

    “Pelaku sudah berhasil kami tangkap, Minggu (5/1) sekira pukul 19.15 WIB di rumah ‘N’ yang berada di Dukuh Krajan. Sebelumnya dia selama berbulan-bulan bersembunyi/menghilang di tengah hutan wilayah Desa Jolosekti Kecamatan Subah,” ujar Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono melalui Kapolsek Bandar AKP Yusi Andi Sukmana, Rabu (18/1).

    Kapolsek mengungkapkan, bahwa kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh Mbah Surip tersebut sudah berjalan sejak kurun waktu bulan Maret sampai dengan April 2016, di Desa Kluwih. “Kasus tersebut dapat terungkap saat salah seorang korban bernama Kasmin (57) warga Dukuh Plalar Desa Polodoro, Kecamatan Reban yang juga merupakan salah seorang Perangkat desa (kadus),  mengadukan kejadian penggelapan uang yang menimpa dirinya ke Mapolsek Bandar,” jelasKapolsek.

    Pada laporanya, Kasmin mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban penggelapan uang yang dilakukan Mbah Surip. Dia sebelumnya diiming-imingi pelaku praktek perdukunan yang menjanjikan bisa menggandakan sejumlah uang. “Pelaku mengatakan kepada korban bahwa dirinya bersama dengan salah seorang gurunya bernama Mbah Aris bisa mengambil sejumlah uang ghaib sebesarRp800 juta- Rp1 milyar dengan cara ritual ghaib,” terang Kapolsek.

    Selanjutnya, karena korban merasa tergiur dan tertarik atas apa yang sudah ditawarkan oleh sang dukun. Maka korban mau menjalani ritual yang diminta oleh sang dukun dengan persayaratan membawa sejumlah uang sebagai bagian dalam prosesi ritual.

    “Namun setelah semua proses dan persyaratan yang telah diminta oleh pelaku sudah dilakukan. Ternyata korban tidak mendapatkan uang sesuai dengan apa yang dikatakan oleh pelaku kepada korban. Dan ketika korban berusaha untuk menagih janjinya, pelaku tidak dapat ditemui. Sehingga korban merasa telah ditipu dan kemudian melaporkan kejadian tersebut keMapolsek Bandar,” tuturnya.

    Selain berhasil mengamankan pelaku, anggota Polsek Bandar juga mengamankan sejumlah barang bukti.“Atas perbuatannya itu, pelaku akan kita jerat dengan pasal 378 KUHP. Sedangkan untuk korban, saat ini menderita kerugian Rp28.970.000,” tandas AKP Yusi. (ap6)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top