• Berita Terkini

    Senin, 09 Januari 2017

    Gaji Kurang, Buruh Curi Kayu Milik Perusahaan

    M Dhia Thufail/RADARPEKALONGAN
    BATANG - Dua pelaku pencurian kayu milik PTPN IX Siluwok Afdeling Kedondong yang berada di blok Jengkolan wilayah Dukuh Karanganyar, Desa Kedawung Kecamatan Banyuputih, berhaisl dibekuk jajaran unit Reskrim Polsek Limpung, Jum'at (6/1) sekira pukul 19.00 WIB.

    Kedua pelaku merupakan buruh harian lepas pihak PTPN, yaitu Subur (35) warga Dukuh Sumurwatu dan Sahlil (29) warga Dukuh Sumurwatu, Desa Kemiri Timur Kecamatan Subah. Keduanya dibekuk setelah petugas Satpam dan Pakam PTPN IX Siluwok, Bripka Sutisworo curiga melihat keduanya keluar dari kawasan perkebunan karet dengan mengendarai sepeda motor. Dan di atas jok bagian belakang yang mereka tumpangi, terdapat beberapa potongan kayu Sengon sebanyak 4 potong.

    "Bripka Sutisworo yang curiga kayu dibawa merupakan hasil curian langsung menghampiri keduanya, dan kemudian mengamankan kedua pelaku tersebut," ujar Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono melalui Kapolsek Limpung AKP Raharja didampingi Kanit Reskrim Iptu Sayoko Minggu (8/1) sore.

    Selanjutnya, petugas Pakam menghubungi anggota Polsek Limpung untuk melaporkan adanya kejadian tersebut. Beberapa saat kemudian anggota Kanit Reskrim tiba di Pos Security Sheera VIII dan langsung mengintrogasi pelaku.

    “Saat di lakukan interogasi, para pelaku mengakui semua perbuatanya telah melakukan pencurian kayu sengon milik PTPN. Kayu hasil curian dipotong dengan ukuran panjang 1,30 cm menjadi 10 bagian, selanjutnya diangkutnya menggunakan sepeda motor,” tutur Kapolsek.

    Untuk memastikannya, para petugas dan anggota Kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi tempat kejadian pencurian. Hasilnya, dipastikan bahwa di kawasan perkebunan karet afdeling kedondong blok jengkolan telah hilang satu pohon kayu sengon dengan adanya bekas potongan menggunakan gergaji. Kemudian, tidak jauh dari lokasi kejadian juga ditemukan enam potong kayu sengon ukuran panjang 1,30 cm.

    Menurut pengakuan para pelaku, mereka mencuri kayu karena terbentur untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari. Mengingat penghasilan para pelaku sebagai buruh harian lepas di perkebunan karet milik PTPN tidak mencukupi. “Saat ini kedua pelaku sudah kita gelandang di Mapolsek Limpung dan dalam proses pemeriksaan. Akibat perbuatannya, para pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 huruf 4e KUHP,” tandas AKP Raharja.

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top