• Berita Terkini

    Jumat, 20 Januari 2017

    Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pencabulan

    PURWOREJO- Gadis berusia 11 berinisial WAS, warga Dusun Mocoran, Desa Kaliboto, Kecamatan Bener menjadi korban tindak pencabulan. Kepolisian Polres Purworejo telah berhasil menangkap pelaku, yang diketahui bernama Mimpuno alias Impun (41) warga Dusun Krandegan, Desa Kalisemo, Kecamatan Loano.

    Kapolres Purworejo AKBP Satriyo Wibowo SIK, melalui Kapolsek Loano AKP Markotip SH, dalam gelar perkara kasus tersebut, mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan Minggu 15 januari 2017. "Sekarang ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit
    Reskrim Polsek Loano," ucapnya, kemarin.

    Dijelaskan, tindak pencabulan terhadap korban dilakukan pelaku pada Minggu 6 Desember 2016 lalu. Kejadian berawal dari ajakan menonton Grebeg Loano. Selanjutnya pelaku juga mengajak korban jalan-jalan ke Jogja.

    "Saat pulang kerumah pelaku di Dusun Krandegan Desa Kalisemo Kecamatan Loano, pelaku sempat mebeli minuman keras dan bersama korban minum minuman keras tersebut," jelas Kapolsek.

    Kapolsek melanjutkan, setelah sampai dirumah pelaku, korban disetubui oleh di kamarnya. Selanjutnya keesok harinya korban diantar oleh pelaku kerumanya, "Karena korban takut dengan orang tuanya korban pun pergi dari rumah," lanjutnya.

    Kapolsek menambahkan, korban ditemukan ibunya di Pasar Salaman Kabupaten Magelang pada Minggu 1 januari 2017. Selanjutnya ibunya mengajak pulang lalu korban menceritakan perbuatan pelaku. "Karena tidak terima atas perbuatan itu, keluarga korban melapor ke pihak kepolisian," ujar Kapolsek.

    Atas tindakan pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 76 e jo 81 ayat 2 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang
    perlindungan anak. Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top