• Berita Terkini

    Minggu, 15 Januari 2017

    Dampak SOTK Baru, Desa di Kebumen Belum Terima SPPT

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru ternyata tak hanya membuat para PNS atau sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kebumen mengalami keterlambatan penerimaan gaji. Belakangan juga diketahui, keterlambatan gaji dialami para anggota DPRD Kebumen.

    Terbaru, SOTK baru juga harus ditanggung oleh para pemerintah desa. Itu setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB terlambat dicetak sehingga belum sampai ke desa.

    Akibatnya, sejumlah program di desa terganggu. Seperti yang terjadi di Desa Ranterejo Kecamatan Klirong. Gara-gara SPPT terlambat, Desa Ranterejo gagal dalam mempertahankan "rekor" lunas Pajak Bumi Bangunan (PBB) tercepat dalam tiga tahun terakhir.

    “Meski sedikit merasa kecewa, namun hal itu, tidak mengapa. Yang penting hari ini semua warga saya telah membayar PBB,” tutur Kepala Desa Ranterejo Mohamad Muhklasin, di sela-sela acara pembayaran PBB serempak di Kantor Balai Desa Ranterejo, belum lama ini.

    Kendati gagal mewujudkan lunas PBB tercepat, namun bagi Muhlasin tidaklah menjadi persoalan yang berarti. Pasalnya tujuan sebenarnya dari program lunas PBB tercepat yakni agar masyarakat sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak. “Tercepat atau tidak bukanlah menjadi tujuan utama, tapi kesadaran untuk membayar pajak lebih penting dari sekedar prestasi lunas tercepat,” ungkapnya, sembari menambahkan, meski SPPT PBB belum sampai ke desa, namun masyarakat dapat membayar PBB dulu dan diberi bukti pembayaran telah lunas.


    Dalam sambutannya, Camat Klirong Prawoto SSos memberikan apresiasi kepada warga dan Pemerintah Desa Ranterejo atas partisipasinya dalam menyukseskan lunas pajak PBB. Pihaknya menghimbau agar program tersebut dapat dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya. Dengan demikian maka masyarakat dapat melaksanakan kewajiban dengan baik.


    Terpisah, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Kebumen H Supangat SE membenarkan adanya keterlambatan percetakan. SPPT baru akan dibagikan secara bertahap mulai tanggal 19 hingga 31 Januari.  “Salah satu penyebab keterlambatannya yakni adanya Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top