• Berita Terkini

    Jumat, 20 Januari 2017

    Bos Koperasi Todongkan Pistol Pemilik Warung Soto

    ADI PRASETYAWAN/RADAR KARANGANYAR
    KARANGANYAR – Maaf memaafkan tidak segampang yang diucapkan. Bahkan kali ini seorang direktur utama koperasi di Bumi Intanpari harus berurusan dengan kepolisian. Kalau sudah begitu, menyesal pun tiada guna.

    Adalah Umar Wiyogo Sutrisno alias Umar, 34.  Direktur utama Koperasi 57 Jaya, Karanganyar ini terancam satu tahun kurungan penjara karena perbuatannya menodongkan pistol kepada Walidi, pemilik warung soto di belakang PT Palur Raya, Ngringo, Jaten.

    Siang itu, Senin 24 Oktober 2016, Umar yang tercatat sebagai warga Badran Asri RT 2 RW 12 Kelurahan Cangakan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar mengendarai mobil dan tak sengaja menyenggol sepeda motor Walidi yang terparkir di sekitar warung soto hingga terjatuh.

    Walidi kemudian meminta Umar meminta maaf namun tak digubris. Si direktur koperasi memilih buru-buru meninggalkan lokasi. Itu membuat  si penjual soto tambah emosi.
    Setelah mengumpulkan informasi, Walidi mendapatkan alamat kantor tempat kerja Umar. Tanpa ragu dia mendatangi kantor koperasi tersebut untuk melabrak Umar.
    Sekarang, gantian Umar yang tidak terima. Dia lalu mendatangi warung Soto milik Walidi dan melakukan hal yang sama. Adu mulut membuat situasi tambah panas. Massa di sekitar lokasi kejadian pun berdatangan.

    Merasa akan dikeroyok, Umar mengeluarkan pistol, mengokang lalu menodongkannya ke Walidi. Kejadian itu lalu dilaporkan ke polisi. Tanpa perlawanan, Umar diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar.

    Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Umar melanggar Pasal 335 Ayat 1 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

    Perbuatan tidak menyenangkan yang dimaksud adalah Umar mengancam Walidi dengan pistol karena dilatarbelakangi persoalan sepele. ”Tersangka (Umar) tersinggung saat diminta korban (Walidi) meminta maaf. Karena sebelumnya tersangka menabrak sepeda motor korban,” jelas Ade, Kamis (19/1/2017).

    Polisi menyita barang bukti pistol merek Hunter CZ-83 kaliber 9 mm dengan nomor senjata 2442, berikut enam butir amunisi karet, serta surat izin penggunaan senjata.
    Ditambahkan kapolres, status pistol milik Umar sudah berizin. Namun karena peristiwa tersebut, izin tersebut akan dikaji ulang. ”Tidak menutup kemungkinan akan kita cabut izin penggunaan senjatanya,” tandas Ade.

    Apa alasan Umar menodongkan pistol? Dia mengaku jengkel karena didatangi Walidi bersama teman-temannya. ”Baru saya kokang, belum sampai saya todongkan,” kilahnya.
    Pistol yang dibeli seharga Rp 150 juta tersebut, kata Umar, digunakan untuk jaga diri karena dirinya berstatus direktur koperasi. ”Baru satu tahun ini pakai pistol,” kata dia. (adi/wa)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top