• Berita Terkini

    Jumat, 20 Januari 2017

    Belum Semua Jukir di Purworejo Berikan Karcis

    PURWOREJO- Peraturan Daerah No 9 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum belum sepenuhnya dilaksanakan di Kabupaten Purworejo. Dibeberapa lokasi, para juru parkir belum seluruhnya memberlakukan aturan tersebut.

    Pantauan dilapangan, seperti terekam di sepanjang Jalan Ahmad Dahlan, pasar Suronegaran dan alun-alun, mayoritas juru parkir masih menarik retribusi lebih dari ketentuan. Dimana rata-rata jukir menarik retribusi sebesar Rp 1000 untuk kendaraan roda dua. Padahal pada pasal tersebut retribusi kendaraan hanya Rp. 500.

    "Ditambah tidak menggunakan karcis, bayar pakai uang Rp. 2000 dikasih kembalian hanya Rp. 1000," kata Setyo, warga asal Kecamatan Butuh, kemarin.

    Menurut Setyo, sosialisasi telah dilaksanakan diantaranya dengan memasang banner berisi himbauan bertuliskan "membayar retribusi parkir tanpa karcis = pungli. Karcis dulu baru bayar", telah banyak terpasang di beberapa tempat.

    "Disitu ada tarif yang tertulis, berapa masing-masing besaranya. Tapi tetap saja seperti membudaya, rata-rata 1000 untuk motor," ujar Setyo.

    Warga lain, Bayu asal Kecamatan Bayan mengungkapkan, sejauh ini aturan karcis parkir dan ancaman pungli dengan hukuman hanya sebatas ancaman semata. Hal itu terbukti dengan tidak adanya kontrol dari pemerintah terkait menangani retribusi parkir.

    "Jika memang mau diterapkan harusnya dikontrol, jangan waktu awal saja gertakan pungli tapi kini kembali kekebiasaan semula. Tanpa karcis bayarnya tidak sesuai," katanya.

    Bayu menghawatirkan, jika peraturan tersebut tidak segera ditegakkan, nantinya justru akan merugikan daerah, dimana pendapatan asli daerah dari retribusi parkir kabur. Pihaknya berharap, dinas terkait segera menyikapi kasus tersebut secara cepat dan tegas.

    "Apa artinya aturan dibuat jika tidak dilaksanakan, aturan kecil seperti parkir aja di sepelekan. Jangan-jangan banyaknya Perda juga hanya formalitas," keluhnya. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top