• Berita Terkini

    Rabu, 28 Desember 2016

    Untuk Kesekian Kalinya, Ki Petruk Kembali Dipanggil KPK

    saefur/ekspres
    KEBUMEN (kebumen ekspres.com) - Salah satu saksi perkara suap ijon proyek pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBD Perubahan  2016, M Basikun Mualim kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Petruk diagendakan akan menjalani pemeriksaan, Kamis (29/12/2016).

    Bahkan pria yang akrab disapa Petruk itu terlihat telah meninggalkan Kebumen pada Selasa malam tadi (27/12/2016). Petruk sendiri terpantau menggunakan kereta Sawunggalih Utama, Utama Jurusan Kutorajo-Pasar Senen. Berpakaian serba hitam dan peci, Petruk terlihat sempat berbincang dengan sahabatnya.

    Namun demikian, aktivis yang yang akrab disapa Ki Petruk enggan berkomentar banyak saat ditanya wartawan koran ini. "Besok saja ya. Ini belum jelas," katanya sebelum berangkat.

    Informasi yang diterima Kebumen Ekspres, Ki Petruk kemarin berangkat ke Jakarta untuk memenuhi panggilan KPK. Namun, kabar itu dibantah orang-orang terdekat Ki Petruk. Salah satu sahabat Petruk yang enggan disebut nama, membantah Petruk berangkat ke Jakarta. Namun, dia membenarkan memang ada pemanggilan dari KPK untuk pria yang selama ini dikenal sebagai aktivis serta dekat dengan Bupati Kebumen, HM Yahya Fuad tersebut.

    "Dia dipanggil untuk 29 Desember (Kamis,red)," katanya sembari menolak kapasitas Petruk sebagai apa dalam pemanggilan tersebut. Petruk sendiri sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK. Bahkan, rumahnya sempat digeledah oleh anak buah Agus Raharjo. Petruk sendiri sudah mengatakan, dia diperiksa KPK karena dianggap kenal dengan para tersangka. Juga dekat dengan Anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari yang juga turut diperiksa KPK. Namun, Petruk mengatakan, dia tak tahu banyak pusaran perkara korupsi itu.

    Baca juga:
    (Soal OTT di Kebumen, Petruk: Ternyata Saya Banyak Gak Tahu)

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada Kebumen Ekspres mengatakan, pihaknya mengumumkan secara resmi kepada publik penanganan perkara tersebut pada Kamis (29/12/2016). "(Perkembangan perkara penanganan suap ijon proyek Dikpora Kebumen) akan kami umumkan secara spesifik, Kamis 29 Desember 2016," ujar Febri Diansyah dihubungi Kebumen Ekspres, Selasa (27/12/2016

    Merunut ke belakang, penanganan perkara KPK di Kebumen memang sudah cukup lama. Sejak melakukan operasi tangkap tangan pada 15 Oktober lalu, KPK telah memeriksa setidaknya 36 saksi namun baru tiga tersangka hingga saat ini. Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing, Mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudi Trihartanto, Kepala Bidang Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dispartabud) Kabupaten Kebumen Sigit Widodo. Keduanya disangkakan menerima suap dari Direktur PT OSMA, Hartoyo.

    Dari tangan Yudi dan Sigit, Satgas KPK mengamankan uang Rp 70 juta. Uang dari Hartoyo yang diberikan melalui Kepala Cabang PT OSMA di Kebumen, Qalbin Salim itu disebut sebagai bagian dari kesepakatan agar Hartoyo mendapatkan proyek di Dikpora Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Kepada eksekutif dan legislatif, Hartoyo menjanjikan comitment fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek. Namun kemudian, kesepakatan berubah menjadi Rp 750 juta. Hartoyo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sangat terbuka KPK menetapkan tersangka baru dalam perkara ini. Termasuk kemungkinan adanya pengembangan perkara ini ke lingkup lebih luas. Dan, baru kemarin, Febri mengatakan pihak KPK segera mengumumkan hasil dan perkembangan penanganan perkara tersebut. (saefur/cah/mam/jpnn)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top