• Berita Terkini

    Rabu, 28 Desember 2016

    Sempat Ada Miras di Masjid Agung, Pol PP Bakal Sweeping di Tahun Baru

    ISTIMEWA
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Pesta minuman keras (miras), kerap dilaksanakan pada malam perayaan tahun baru. Bahkan pada tahun baru sebelumnya, Satpol PP Kebumen menemukan adanya botol bekas minuman beralkohol yang berceceran di pagar masjid Agung Kebumen. Untuk itu Satpol PP akan melaksanakan sweeping pada malam tahun baru nanti.

    "Agar tidak terulang lagi, kami akan melakukan sweeping bagi yang bawa Miras pada malam tahun baru nanti," tegas Kasatpol PP Pemkab Kebumen RAI Ageng Sulistyo Handoko saat jumpa pers, Selasa (27/12/2016), terkait hasil operasi Cipta Kondisi Natal dan Tahun Baru selama seminggu sejak dimulai 22 Desember lalu.

    Ageng yang didampingi Kabid Penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Pemkab Kebumen Sugito Edy Prayitno menjelaskan, seminggu pelaksanaan operasi Cipta Kondisi tersebut berhasil menyita sebanyak 143 botol miras dari berbagai merk serta 13 liter minuman oplosan. Operasi tersebut berlangsung di enam lokasi yakni wilayah Kecamatan Kebumen, Gombong, Pejagoan, Sruweng, Adimulyo, dan Kecamatan Karanganyar. "Operasi ini akan berlanjut hingga tahun baru," imbuhnya.

    Selain operasi miras, pihaknya yang melibatkan Polres dan Kodim 0709/Kebumen juga merazia tempat-tempat penginapan dan hotel di kabupaten berslogan Beriman ini. Bahkan tempat hiburan malam seperti karaoke juga tidak luput dari sasaran razia.

    operasi Miras lanjut Sugito, dilakukan guna memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan merayakan tahun baru. "Ini sekaligus penegakkan perda nomor 3 tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras," terangnya.

    Selain terhadap produsen, operasi juga dilaksanakan dengan menyasar ke pengedar dan pembeli miras. Sugito mengemukakan, di Kebumen kini memang belum ada produsen miras, melainkan disuplai dari daerah lain. Dan tidak menutup kemungkinan para pelancong, nantinya  akan membawa miras ke Kebumen. Sehingga pihaknya akan mengantisipasi lebih dini.

    Dalam operasi seminggu ini, pihaknya menangkap lima tersangka. Masing-masing diancam denda maksimal Rp 50 juta dan minimal Rp 15 juta. Adapun bagi pengedar didenda minimal Rp 20 juta. Atau dapat diganti dengan penjara maksimal tiga bulan dan minimal 1 bulan 20 hari.  "Keberadaan miras sangat berbahaya karena berdampak terhadap generasi muda," ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top