• Berita Terkini

    Jumat, 30 Desember 2016

    Sekda Jadi Tersangka, Wabup: Semua PNS harus segera Menyesuaikan Diri

    Wakil Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dua tersangka baru ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen. Tersangka baru yang langsung ditahan begitu menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (29/12/2016), yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen AP (Adi Pandoyo) dan BSA (Basikun Suwandhi Atmojo) alias Basikun Mualim atau biasa dipanggil Ki Petruk.

    Wakil Bupati Kebumen, KH Yazid Mahfudz menyatakan kekagetannya atas penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut. Terutama, Adi Pandoyo mengingat yang bersangkutan adalah Sekda Kebumen.

    Atas penetapan tersangka kepada Adi Pandoyo, kata Yazid, jelas membuatnya kaget bercampur prihatin. Dia pun mendoakan agar pihak keluarga Adi Pandoyo tabah menerima cobaan tersebut. Pun demikian, Sekda diharapkan dapat menerima proses hukum yang tengah dihadapinya. Hal sama tentunya juga untuk Ki Petruk.

    Namun demikian, Yazid Mahfudz menegaskan,  roda pemerintahan tidak boleh terganggu dengan situasi ini. Untuk posisi Sekda, menurut dia, akan segera ditentukan oleh Bupati tentunya dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan gubernur.

    Selebihnya, Wabup meminta jajaran PNS Kebumen dapat bekerja seperti biasa. "Kami menghimbau agar seluruh jajaran di Pemkab Kebumen segera menyesuaikan diri dengan tidak adanya Bapak Adi Pandoyo," ujarnya saat dimintai tanggapannya soal perkembangan baru perkara suap Dikpora, Kamis sore (29/12/2016) .

    Di saat yang sama, Yazid menghimbau masyarakat Kebumen tidak memberi reaksi berlebihan atas penetapan Adi Pandoyo sebagai tersangka. "Serahkan persoalan ini kepada KPK, dan biarkan proses hukum berjalan," ujar dia.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Kebumen, Jawa Tengah, Adi Pandoyo dan seorang swasta, Basikun Suwandhi alias Ki Petruk sebagai tersangka suap ijon proyek di Dinas pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kebumen pada APBD Perubahan 2016, Kamis (29/12/2016).

    Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga langsung menahan kedua tersangka baru itu di rutan yang berbeda. Andi Pandoyo ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, sementara Basikun ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.(cah
    )

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top