• Berita Terkini

    Rabu, 28 Desember 2016

    Prof Hibnu: Kalau Ada Tersangka Baru, Berarti ada yang "Bernyanyi"

    Prof Hibnu Nugroho SH MH
    Penanganan Perkara Korupsi Dikpora Kebumen
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Guru Besar Ilmu Hukum pada Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH mengatakan, sangat terbuka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada ABPD Perubahan 2016.

    Hal itu diungkapkan saat Hibnu Nugroho diminta pendapatnya mengenai perkembangan terakhir penanganan perkara tersebut. "Penetapan tersangka baru sangat mungkin terbuka. Apalagi bila ada saksi yang diperiksa oleh KPK 'bernyanyi' di hadapan penyidik," kata Hibnu saat dihubungi Kebumen Ekspres, tadi malam (27/12).

    Di kesempatan itu, Hibnu juga menyatakan pendapatnya soal perkembangan terbaru perkara ini. Termasuk soal pernyataan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang menyebut akan mengumumkan secara resmi penanganan perkara, pada Kamis besok (29/12/2016). Di saat bersamaan, juga terungkap adanya agenda pemeriksaan KPK terhadap sejumlah saksi yang pernah diperiksa KPK sebelumnya terkait perkara ini pada hari yang sama.

    Hibnu mengamini adanya pemanggilan saksi untuk kembali diperiksa plus pernyataan Febri Diansyah yang mengatakan akan mengumumkan perkembangan perkara tersebut pada Kamis, bisa saja merupakan indikasi KPK telah menetapkan tersangka baru.

    Hibnu mengatakan, dalam penanganan perkara, KPK hampir bisa dipastikan menahan mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dilakukan KPK sebagai upaya agar tersangka tersebut tidak menghilangkan bukti atau melarikan diri.

    Namun, Hibnu juga mengatakan, KPK sudah bisa menetapkan tersangka terlebih dahulu meski seorang saksi belum ditahan. Sepanjang, KPK sudah memiliki alat bukti yang cukup hal itu bisa dilakukan. Dan, penahanan baru dilakukan saat terperiksa menjalani pemeriksaan. "Bila itu terjadi, (KPK memanggil kembali saksi yang ternyata sudah berstatus sebagai tersangka) KPK hampir bisa dipastikan melakukan penahanan," ujarnya sembari mengatakan, KPK juga memiliki kewenangan untuk menghadirkan paksa seorang tersangka bila tidak kooperatif.

    Di saat yang sama, Hibnu juga mengatakan, penanganan KPK terkait perkara korupsi di Kebumen tidaklah ada yang aneh. Namun demikian, Hibnu juga bisa memahami anggapan sejumlah pihak yang menyebut penanganan KPK terkesan terlalu lama. Mengingat, seharusnya kasus korupsi dengan didahului OTT, KPK sudah melakukan penyelidikan mendalam dan memiliki bukti. "Kalau soal OTT merupakan penanganan perkara yang mudah benar. Namun harus diingat, perkara korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri-sendiri."

    "Untuk mengembangkannya, KPK harus bekerja secara cermat dan memiliki bukti-bukti sekuat-kuatnya. Karena KPK tidak mempunya kewenangan untuk menghentikan proses penyidikan (SP3). Setiap perkara yang ditangani KPK harus disidangkan," ingatnya.

    Apapun itu, Hibnu mengatakan, adanya gegeran OTT di Kebumen tak seharusnya disikapi berlebihan oleh para pejabat di lingkungan Pemkab Kebumen. "Sepanjang mereka tidak mengetahui, tidak menerima aliran uang (suap) ya harusnya mereka tidak usah khawatir. Dan bekerjalah seperti biasa," ujarnya. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top