• Berita Terkini

    Kamis, 08 Desember 2016

    KPK Bantah "Istimewakan" Kasus Kebumen

    KEBUMEN  (kebumenekspres.com)- Sudah hampir dua bulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani perkara tindak pidana korupsi ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016. Selama kurun waktu itu, sudah puluhan saksi diperiksa namun hingga saat baru ada tiga tersangka.

    Situasi itu membuat sejumlah pihak mulai bertanya-tanya bahkan menyebut KPK terkesan lambat dalam penanganan perkara ini. Apalagi dalam sejumlah kasus di daerah lain, KPK begitu cepat menetapkan tersangka. Seperti pada kasus suap yang terjadi di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, KPK dengan cepat memberlakukan status tersangka kepada Bupati setempat, Taufiqurrahman. Penetapan tersangka, bahkan dilakukan bersamaan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di Nganjuk dan Jombang, Senin (5/12). Hari itu juga, di Jakarta, sudah ada pengumuman dari KPK  Taufiqurrahman jadi tersangka karena terlibat korupsi dalam 5 proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2009.

    Hal ini berbeda dengan penanganan perkara di Kebumen. Sejak menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober dan menetapkan 2 tersangka pada 16 Oktober dan 1 tersangka lagi pada 21 Oktober, KPK hingga saat ini masih terus meminta keterangan para saksi. Padahal di saat yang sama, KPK juga dibatasi dengan batas waktu penahanan tersangka.

    Lamanya penanganan perkara di Kebumen memunculkan spekulasi KPK tengah membidik seseorang atas perkara ini. Lantas muncul nama Sekda Kebumen Adi Pandoyo yang disebut-sebut tengah dibidik KPK. Lalu belakangan, KPK disebut tengah membidik Bupati Kebumen, HM Yahya Fuad.

    Apapun itu, penanganan perkara ijon proyek oleh KPK sudah mulai berdampak kepada suasana psikologis eksekutif dan legislatif di Kebumen. Meski Bupati Kebumen HM Yahya Fuad telah menampik anggapan itu, faktanya sejumlah kegiatan di Kebumen mulai terganggu. Seperti terlambatnya pembahasan RAPBD 2017 dan gagalnya proses lelang sejumlah pekerjaan di Kebumen.

    Apakah KPK melakukan penanganan khusus atau tengah membidik seseorang dalam penanganan perkara di Kebumen? Kepala Bidang pemberitaan KPK, Priharsa menampik tudingan tersebut. Menurutnya, penanganan kasus di Kebumen tak ada bedanya dengan perkara lain. Kalau ada perbedaan waktu penanganan, ujarnya, karena penanganan setiap perkara berbeda antara satu dengan lainnya. Namun, muaranya sama yakni mendalami perkara hingga ke akar-akarnya.
    Baca juga:
    (KPK Dalami Aliran Uang Suap Ijon Proyek kepada Sejumlah SKPD)


    Hal sama juga dinyatakan Priharsa soal banyaknya saksi yang diperiksa sejauh ini, yang berdasar catatan koran ini sudah "tembus" 34 orang. Mengenai hal itu, Priharsa mengatakan masih wajar. "Pernah ada perkara kemudian yang diperiksa lebih dari 100 orang," katanya.

    Lalu sejauh mana penanganan perkara di Kebumen? Priharsa menyampaikan, sejauh ini KPK masih terus meminta keterangan saksi-saksi. Seperti kemarin, Rabu (7/12), KPK memeriksa Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Setda Kebumen yang juga Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP), Edi Riyanto serta  Mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Kebumen, Barli Halim. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit Widodo dan Hartoyo. "Edi Riyanto dan Barli Halim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGW dan HTY," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Priharsa.

    Catatan koran ini, kedua orang tersebut sudah pernah dimintai keterangan oleh KPK sebelumnya. Selain itu, penyidik KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Edi Riyanto di kompleks Setda Kabupaten Kebumen.  Pun demikian, penyidik KPK sempat menggeledah rumah Barli Halim.

    Baca juga: (Gagal Lelang, Perbaikan Jalan Baru Tahun 2017)
    http://www.kebumenekspres.com/2016/12/gagal-lelang-perbaikan-jalan-baru-tahun.html
    Sehari sebelumnya, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo. Termasuk, Bupati Kebumen HM Yahya Fuad pada tengah pekan lalu.

    Seperti diberitakan, KPK menetapkan Mantan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo, PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen sebagai tersangka kasus dugaan suap, Minggu (16/10). Yudhy dan Sigit yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/10), diduga menerima suap dari Hartoyo terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.

    Dari tangan kedua tersangka, Tim Satgas KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 juta. Diduga uang tersebut merupakan bagian commitment fee sebesar Rp 750 juta dari anggaran sebesar Rp 4,8 miliar. Dana itu dialokasikan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen seperti pengadaan buku, alat peraga dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun 2016. Hartoyo yang diduga memberikan suap kepada Yudhy dan Sigit langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus ini pada Jumat (21/10). Hartoyo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sebelumnya, Pimpinan KPK Basaria Panjaitan sempat mengatakan, ada kesepakatan, Hartoyo akan memberikan fee 20 persen yang kemudian disepakati sebesar Rp 750 juta bagi eksekutif dan legislatif. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top