• Berita Terkini

    Jumat, 30 Desember 2016

    Keluarga Masih tak Mengerti Bagaimana Bisa KPK Tetapkan Petruk Jadi Tersangka

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Penetapan dua tersangka baru dalam perkara ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) pada APBD Perubahan 2016 menjadi "warna" tersendiri bagi Kebumen.

    Pasalnya, penetapan dan pengumumam tersangka ini dilakukan KPK di tengah warga Kabupaten Kebumen tengah dalam suasana memeringati Hari Jadi Kebumen ke 81. Bahkan, pada hari kemarin bersamaan dengan penetapan Sekretaris Daerah Adi Pandoyo dan Basikum Mualim sebagai tersangka, Pemkab Kebumen tengah menggelar karnival dalam rangka peringatan Hari Jadi.

    Penetapan Petruk menjadi tersangka tak disikapi berlebihan oleh keluarganya di Gang Cempaka 17 A. Dua anak kembar Petruk, Bagus Prabandanu dan Bagas Prabandaru masih mau menemui wartawan.  Keduanya mengaku hingga saat ini tak mengerti alur cerita bagaiamana kemudian KPK menetapkan ayahnya tersebut sebagai tersangka.

    Apalagi, Petruk tak menceritakan sebelumnya kepada mereka soal perkembangan baru perkara tersebut. Menurut Bagus, kedua orang tuanya pergi sejak Hari Senin (26/12) malam. “Bapak dan Ibu pergi sejak malam Selasa kemarin, bilangnya sih ke Yogya,” ungkap Bagus.

    Lebih jauh diungkapkan Bagus, bahwa Petruk beberapa sebelumnya pernah berpesan kepada anak-anaknya agar mendoakan dia agar selamat dan dimudahkan urusannya. “Kami anak-anak sudah diberitahu, kalau Bapak adalah saksi KPK, kasus suap. Tapi kami sangat yakin kalau bapak tidak bersalah,” tandas Bagus.

    Kedua pemuda yang berusia 22 tahun ini, menceritakan mendapatkan penderitaan atas status saksi Petruk, berkait kasus kasus suap yang sedang diusut oleh KPK. “Fitnah kalau Bapak itu menerima aliran dana suap tidak benar. Lha wong kami saja banyak memiliki utang di warung depan rumah kok. Kok bisa-bisanya bapak dituduh menerima banyak suap,” terang Bagus.

    Keduanya pun mengaku tidak tahu menahu tentang status tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK. Bagus sempat menelpon handpone ibunya, namun tidak diperoleh jawaban. “Saya tidak tahu status bapak sekarang. Saya tidak pernah update berita. Setahu saya bapak dan ibu sekarang berada di Yogyakarta,” tandasnya.

    Untuk diketahui tersangka Adi Pandoyo bersama Petruk dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka oleh KPK, kemarin. Keduanya adalah tersangkan keempat dan kelima, setelah sebelumnya KPK menetapkan Sigit Widodo (PNS Kebumen), Yudi Tri Hartanto (Ketua Komisi A DPRD Kebumen) dan Hartoyo (Bos PT OSMA Grup) dalam perkara dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Kebumen.
    Yudi dan Sigit terlebih dulu ketangkap tangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Hari Sabtu 15  Oktober 2016 lalu. Sigit ditangkap di kantornya di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen, sedangkan Yudi ditangkap KPK saat berada di kediaman Anggota Komisi A lainnya yang bernama Hartono.
    Kemudian KPK melakukan pemeriksaan puluhan saksi menggunakan Gedung Mapolres Purworejo. Adi Pandoyo beberapa kali memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, sedangkan puluhan saksi yang lain diperiksa di Mapolres Purworejo. Petruk sendiri, sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK, tercatat sebanyak enam kali mondar mandir ke Polres Purworejo untuk diperiksa oleh KPK. (saefur/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top