• Berita Terkini

    Jumat, 30 Desember 2016

    Jubir KPK: Sekda Kebumen Bukan Tersangka Terakhir

    MiftahulHayat/JAWAPOS
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhenti menelisik perkara ijon proyek Dinas pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kebumen pada APBD Perubahan 2016. KPK masih membuka kemungkinan mengembangkan perkara tersebut, dan tidak tertutup kemungkinan menetapkan tersangka baru.

    Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada Kebumen Ekspres saat ditanya langkah KPK dalam penanganan perkara tersebut. Menurut Febri, sangat terbuka kemungkinan mengembangkan perkara tersebut tak hanya berhenti dengan penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen Adi Pandoyo sebagai tersangka.

    Menurutnya, saat ini penyidik KPK masih terus mengembangkan perkara tersebut. Sehingga, kemungkinan akan ada tersangka baru masih sangat terbuka.  "Bila dalam proses penyidikan ada bukti baru, bisa saja (ada tersangka baru)," ujarnya tadi malam.

    Febri mengatakan, hasil penyidikan selanjutnya akan menjadi pijakan KPK untuk penanganan perkara tersebut. "Penyidik mempelajarit terlebih dahulu dokumen-dokumen dan keterangan saksi yang sudah didapatkan sebelumnya. Dan tidak tertutup kemungkinan akan mengembangkan perkara ini termasuk kemungkinan ada tersangka baru," demikian dia.

    KPK baru saja menetapkan Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo dan M Basikun Mualim alias Ki Petruk dalam perkara ijon proyek Dikpora. Dengan demikian, sejauh ini sudah ada 5 tersangka dalam perkara tersebut. Selain keduanya, KPK sebelumnya juga sudah menetapkan tersangka Mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Trihartanto dan Kepala Bidang Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sigit Widodo.

    Terkait dengan penetapan Adi dan Ki Petruk sebagai tersangka, lanjut Febri, pada Rabu (21/12) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi. Pertama, ruang kerja Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Kedua, rumah dinas Bupati Kebumen. Ketiga, rumah pribadi Bupati Kebumen. Kelima, rumah dan kantor seorang pengusaha bernama Ayub di Kebumen. Dari penggeledahan disita sejumlah dokumen dan telepon seluler (ponsel).

    "Penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja, rumah dinas, dan rumah pribadi bupati tentu karena menduga pada lokasi ada info dan dokumen atau bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan ini. Dari hasil penggeledahan akan berkembang pihak-pihak ain yang terlibat, tapi tergantung bukti-bukti. Jadi terkait status tersebut (Fuad) harus mengantongi bukti yang cukup sebelum meningkatkan status," bebernya.

    Selain itu, dia menambahkan, pada Kamis-Jumat (22-23/12) penyidik sudah memeriksa 21 saksi di Polres Purworejo untuk tersangka Adi dan Ki Petruk. Febri memaparkan, pengembangan lainnya juga sedang dilakukan terkait dengan peran Dian Lestari Subekti Pertiwi selaku Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kebumen. Hanya saja sejauh ini penyidik baru bisa mengembangkan ke dua tersangka yang baru diumumkan. "Apakah ada pihak-pihak lain pihak yang setara, lebih rendah pangkatnya atau lebih tinggi pangkatnya, kasusnya bisa dikembangkan lebih lanjut. Tergantung bukti yang diperoleh penyidik sehingga tidak tertutup kemungkinan pengembangnan dan dua tersangka ini bukan tersangka terakhir," tegasnya.

    Dia menambahkan, terkait dengan dugaan korupsi atau suap pengesahan APBD sebenarnya KPK dalam kurun 2015-2016 KPK sudah menangani sejumlah perkara dengan 34 tersangka di seluruh Indonesia. Para tersangka itu berasal dari Kabupaten Banyuasin, Provinsi Riau, Provinsi Banten, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Tanggamus. 34 tersangka tersebut misalnya ada level bupati, pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan sekretaris daerah. "Ini menjadi fenomena yang perlu diperhatikan serius," ucapnya. (cah/lum/jpnn)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top