• Berita Terkini

    Sabtu, 24 Desember 2016

    Diperiksa KPK, Sarimun Akui Terima Rp 5 Juta

    andi/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Salah satu saksi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen,  Sarimun, mengakui dia menerima uang sebesar Rp 5 juta. Menurut Sarimun, uang tersebut dia terima dari Dian Lestari yang juga sama-sama diperiksa KPK terkait perkara tersebut

    Adanya uang dari Dian Lestari tersebut diungkapkan Sarimun di sela-sela memenuhi undangan KPK di Mapolres Purworejo, Jumat (23/12/2016). Selain Sarimun yang juga Anggota Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP itu, kolega Sarimun juga diperiksa. Total ada 5 anggota Komisi A DPRD yang diperiksa KPK kemarin. Mereka masing-masing,  Muhsinun, Sarwono, Nurhidayati, dan Suhartono. Selain mereka, ada sembilan saksi lain yang juga diperiksa KPK. Diantaranya, Agus Hasan, Zaeni Miftah (Ketua DPC PKB Kebumen), Salim (swasta), Dwi Budi Satriyo (sekretaris Dewan), dan nama lain yang belum diketahui idensitasnya.

    Pemeriksaan dilakukan KPK mulai pukul 12.00 WIB. Dari nama-nama saksi tersebut sebagian besar menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan kali ini berjalan cukup ringan. Beberapa saksi diberikan keleluasaan untuk istirahat sejenak.

    Sarimun, yang telah menjalani dua kali pemeriksaan ini, mengaku menerima uang sebesar Rp 5 juta dari Dian Lestari. Meksi demikian, dia mengaku tidak mengetahui dari mana asal uang tersebut. "Nggak tahu uangnya dari mana. Bahasanya Dian pokoknya beres. Sudah cuma begitu saja. Jadi ya saya terima. Ngasih uangnya sudah lama, sekitar September, kira-kira 20 hari sebelum kasus ijon (operasi tangkap tangan,red)," ucapnya.

    Seperti diketahui, KPK tengah menangani perkara suap ijon proyek Dikpora pada APBDP 2016. Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang yang jelas sudah tersangka masing-masing Mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudi Trihartanto, Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sigit Widodo dan Hartoyo.

    Terungkapnya kasus ini diawali dengan operasi tangkap tangan oleh Satgas KPK terhadap Yudi dan Sigit. Dari tangan keduanya, KPK menyita uang Rp 70 juta yang kemudian diakui uang suap dari Hartoyo. Uang tersebut menjadi bagian kesepakatan antara Hartoyo agar perusahaannya mendapatkan proyek di Dikpora senilai Rp 4,8 miliar .

    Kepada eksekutif dan legislatif, Hartoyo menjanjikan comitmen fee sebesar 20 persen dari total nilai Rp 4,8 miliar. Namun dalam perkembangannya, disepakati Rp 750 juta.  Hartoyo sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Oktober atau seminggu setelah penetapan tersangka Sigit dan Yudi. Di saat yang sama, KPK juga memeriksa empat saksi lain masing-masing Sekretaris Daerah Adi Pandoyo, Mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD , Dian Lestari, Kepala Cabang PT OSMA di Kebumen, Salim yang disebut sebagai kurir Hartoyo serta anggota Komisi A DPRD Kebumen Suhartono.

    Sarimun mengatakan, dari pihak KPK dirinya diminta mengembalikan uang tersebut. Ia juga mengaku tidak mengenal Salim dan Hartoyo. "Dua periode menjabat saya tidak kenal Salim dan Hartoyo," ucapnya.

    Baca juga:
    (Mencuat, Dugaan Aliran Uang Ratusan Juta untuk Kalangan Dewan)

    Sementara itu, Suhartono, yang merupakan anggota Komisi A DPRD Kebumen mengaku sudah 4 kali diperiksa KPK, 2 pemeriksaan dilakukan di  Jakarta, sedangkan sisanya di Mapolres Purworejo. "Ini yang keempat kalinya. Keluarga, terutama istri cukup terpukul dengan kasus ini," ucapnya.

    Sedangkan, Saksi Salim, yang merupakan Kepala Cabang PP Osma Kebumen, yang diduga sebagai kurir pengantar uang ke Sigit dan berkali-kali di panggil KPK bungkam terkait kasus tersebut. Dirinya meminta wartawan menanyakan langsung ke pihak KPK. "Langsung tanya ke KPK saja," ucapnya. Adapun Budi Satrio, yang merupakan Sekwan Kabupaten Kebumen menerangkan jika pertanyaan KPK yang ajukan kepadanya berkaitan dengan tupoksi dan kinerjanya. "Dua kali ini diperiksa, pertanya sama dengan yang lalu, tentang tupoksi kerja," ucapnya. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top