• Berita Terkini

    Jumat, 30 Desember 2016

    Bupati: Sekda Tersangka tak Ganggu SOTK

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dua tersangka baru ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen. Tersangka baru yang langsung ditahan begitu menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (29/12/2016), yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen AP (Adi Pandoyo) dan BSA (Basikun Suwandhi Atmojo) alias Petruk pihak swasta warga Kelurahan Kebumen.

    AP yang ditahan KPK sebagai tersangka, ditanggapi Bupati Kebumen HM Yahya Fuad dengan menggelar rapat dengan jajarannya untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) sekda, Kamis (29/12) malam."Sekda adalah motor utama penggerak roda pemerintahan. Karena itu agar roda pemerintahan tetap berjalan normal, akan diisi Plt yang malam ini akan dirapatkan," tegas Yahya Fuad kepada sejumlah wartawan di rumah dinasnya, tadi malam.

    Bupati juga memastikan ditahannya sekda tidak berpengaruh terhadap pelantikan pejabat yang akan mengisi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru. Termasuk posisi Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang ditinggalkan Sigit Widodo (SW) yang terlebih dahulu ditahan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    Kepala BKD Kebumen, Suprihandono memastikan pelaksanaan SOTK tetap berjalan seperti semula. Dia mengatakan, SOTK kemungkinan akan digelar di Alun alun Kebumen. “Rencananya SOTK akan melantik sebanyak 898 orang, dari eselon 2 hingga pada jabatan Kepala UPT-UPT,” terang Suprihandono.

    Untuk posisi sekda yang kemungkinan kosong, BKD akan menungu surat resmi terlebih dahulu dari KPK tentang kasus tersangka Adi Pandoyo. “Mekanisme pengangkatan jabatan sekda khan itu usulan daerah kepada Gubernur. Sesuai regulasi kami akan usulkan enam orang yang bereselon 2B nantinya. Tapi belum sekarang,” urainya.

    Pelantikan terhadap 898 personel yang akan mengisi SOTK baru, tetap sesuai rencana, yakni tanggal 31 Desember 2016," ujar Yahya yang mengatakan kasus dugaan suap proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dikpora sebagai ujian berat, namun yakin kehendak Allah SWT pasti ada hikmahnya bagi masyarakat Kabupaten Kebumen.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top