• Berita Terkini

    Sabtu, 31 Desember 2016

    2017, Tarif SKCK Naik 200 Persen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Awal tahun 2017 tepatnya tanggal 6 januari mendatang, tarif pembuatan Surat Keterangan catatan kepolisian (SKCK) akan mengalami kenaikan hingga tiga 200 persen. Adapun tarip baru nantinya yakni Rp 30 ribu, yang semula hanya Rp 10 ribu.

    Kenaikan pembuatan SKCK itu, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010, yang telah  disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Desember 2016 lalu. Adapun saat membuat SKCK pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen meliputi sidik jari, foto kopi KTP, akta kelahiran, pas foto 4x6, dan foto kopi kartu keluarga.

    SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada masyarakat, untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan. Dulu SKCK disebut  dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKKB juga merupakan  surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan bagi masyarakat yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

    Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kasat Intelkam Polres Kebumen AKP Cipto Rahayu mengatakan, kenaikan tarif penerbitan SKCK yang semula hanya Rp 10 ribu akan menjadi Ro 30 ribu. Nantinya kenaikan biaya itu akan masuk kas negara sebagai Penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Kenaikan itu, berlaku di seluruh jajaran kepolisian dalam melayani masyarakat dalam permohonan penerbitan SKCK maupun perpanjangan SKCK,” tuturnya, baru-baru ini.

    Saat ini kenaikan pembuatan SKCK masih dalam tahan sosialisasi. Pihak Polres Kebumen pun memasang papan pengumuman pada lokasi loket pembayaran SKCK. Diharapkan dengan adanya ketetapan baru tersebut, pemohon dapat mengerti dan menerima dengan baik. “Kami pasang papan pengumuman di loket pembayaran SKCK, agar para pemohon dapat mengerti informasi itu. Dan ini salah satu upaya kami dalam mendukung program keterbukaan informasi pelayanan publik di Polres Kebumen,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top