• Berita Terkini

    Sabtu, 26 November 2016

    Tuntut Revisi Perda, Mantan Buruh Migran Turun ke Jalan

    saefur/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sedikitnya 50 mantan buruh migran menggelar aksi unjuk rasa di seputar Tugu Lawet Kebumen, Jumat (25/11/2016
    ). Aksi yang digelar bertepatan dengan hari anti kekerasan terhadap perempuan sedunia itu menuntut Pemkab Kebumen merevisi Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang penempatan dan perlindungan calon TKI.

    Selain melakukan orasi di bundaran Tugu Lawet, peserta aksi damai itu juga membagi-bagikan bunga kepada para pengguna jalan.  Koordinator Aksi Saipul Anas, menyatakan meski di Kabupaten Kebumen sudah ada peraturan daerah tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, namun kekerasan terhadap buruh migran perempuan terus terjadi.  "Bahkan jumlahnya terus mengalami peningkatan," kata Saipul Anas, kepada Kebumen Ekspres, disela-sela menggelar aksi, kemarin.

    ` Menurutnya, Kabupaten Kebumen merupakan salah satu kantong buruh migran di Jawa Tengah. Menurut dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Kebumen, jumlah warga Kebumen yang keluar negeri pada 2014 tercatat 1.676 orang. Kemudian pada 2015 terdapat 1.879 orang, dan 2016 sebanyak 1.457 orang.

    ` Dia mengungkapkan sepanjang 2016, rentetan kasus yang menimpa buruh migran perempuan asal Kabupaten Kebumen tak berjeda. Pada Juli 2016, Anisa, seorang buruh migran perempuan mendapat perlakuan kekerasan di Agensi Malaysia.

    Pada Agustus 2016, Asiyatun, Pembantu Rumah Tangga migran di Singapura dipulangkan dalam keadaan depresi. Sedangkan keluarganya tidak mempunyai rumah dan selalu berpindah-pindah. Tak hanya di Kebumen, di Cilacap kasus serupa juga terus terjadi, Ika Permatasari, yang baru bekerja dua minggu di Singapura dipulangkan ke Indonesia. Ika Permatasi, juga mendapat kekerasan dari majikan dan agensinya.  "Saat ini Ika Permatasari haru menanggung hutang ke bank untuk biaya penempatan dan pesangon tiket dengan sistim KUR TKI sebesar Rp 16,5 juta," ungkapnya.

    Lebih jauh, angka kekerasan seksual terhadap anak juga tinggi di Kebumen. Data Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen pada 2014 lalu terdapat 44 kasus kekerasan seksual. Pada 2015 meningkat menjadi 67 kasus dan 2016 melonjak menjadi 140 kasus. "Tren kekerasan seksual ini mayoritas terjadi pada anak-anak perempuan," ujarnya.

    Melihat data dan fakta itu, lanjut dia, dalam rangka memeringati hari anti kekerasan terhadap perempuan sedunia, Migrant Care Kebumen menuntut pemerintah pusat dan Pemkab Kebumen mengambil langkah kongkrit. "Dalam mengatasi kekerasan-kekerasan terhadap buruh migran perempuan dan anak," tegasnya.

    Pihaknya meminta Pemkab Kebumen, berkomitmen merubah peraturan daerah yang masih diskriminatif pada perempuan. Selain itu, Pemkab Kebumen membuat regulasi tata kelola migrasi aman bagi buruh migran perempuan sejak dari desa. "Kita minta Pemkab Kebumen merevisi Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang penempatan dan perlindungan calon TKI," tandasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top