• Berita Terkini

    Kamis, 24 November 2016

    Tuntut Hapus Perda, Kades se Kecamatan Purwodadi Geruduk DPRD

    PURWOREJO - Kepala Desa se-Kecamatan Purwodadi melakukan aksi damai dengan mendatangi kantor DPRD Purworejo, Rabu (23/11). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi meminta DPRD dan Pemkab untuk menghapus Pasal 4 Perda Kabupaten Purworejo No 6 tahun 2016.

    Perda itu dinilai tidak tepat dan melanggar hak konstitusional warga negara dalam hal pencalonan sebagai perangkat desa serta kepala desa. Aspirasi permohonan penghapusan pasal itu disampaikan dalam bentuk Surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD dan Bupati Purworejo, dengan Nomor 04/pag.PLSR/xi/2016, tentang permohonan penghapusan Pasal 4 Perda Kabupaten Purworejo No 6 tahun 2016.

    Kades Guyangan Kecamatan Purwodadi, Budiantoro mengatakan, sehubungan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128 /puu-xiii/2015 yang menyatakan bahwa pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf c undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (lembaran negara republik Indonesia tahun 2014 nomor 7, tambahan lembar negara RI nomor 5495) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena melanggar hak konstitusionl warga negara.

    "Berkait dengan hal itu, kami menganggap Pasal 4 Perda No 6 tahun 2016 juga melanggar hak konstitusional warga negara untuk itu mohon pasal tersebut untuk dihapus," ungkap Budiantoro, kemarin.

    Dikatakan, dalam Pasal 4 ayat (1) itu berbunyi bakal calon dan istri/suami bakal calon dilarang mempunyai hubungan derajat pertama dengan kepala desa, perangkat desa, tim pelaksana desa atau tim seleksi. Ayat (2) Bakal calon yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digugurkan pencalonannya oleh tim pelaksana.

    "Pasal 4 Perda Kabupaten Purworejo No 6 tahun 2016 perlu dihapus karena tidak sesuai dengan pembukaan UUD 45 alinea keempat. Sumber dari segala sumber hukum negara kita adalah Pancasila," ujarnya.

    Menurutnya, menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofi negara berarti setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Artinya Perda itu tidak sesuai dengan sila kelima pancasila.
    "Baik Permendagri, PP 43, PP 47 maupun UU No 6 tahun 2014 tidak mengatur hal itu, artinya tidak larangan untuk itu dengan demikian Pasal 4 itu bertentangan dengan perundang-undangan diatasnya," jelasnya.

    Pasal 4 itu, lanjutnya, melanggar hak konstitusional warga negara (hak-hak yang diatur dalam uud 45), yaitu seperti yang tertuang dalam pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 2, pasal 28c ayat 2, pasal 28d ayat 1, pasal 28d ayat 2, pasal 28d ayat 3, pasal 28h ayat 2, pasal 28 1 ayat 2.
    "Itulah pasal-pasal pendukung untuk menghapus Pasal 4 Perda Kabupaten Purworejo No 6 tahun 2016," tutupnya. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top