• Berita Terkini

    Kamis, 17 November 2016

    Terbukti Pungli, Dua Pejabat Kota Semarang’Diasingkan

    Ist/RADARSEMARANG
    SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memberikan sanksi penurunan pangkat dan mutasi kepada dua pejabat Badan Lingkungan Hidup (BLH) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli), Rabu (16/11). Sanksi tersebut diberikan setelah melalui mekanisme sesuai dengan PP No 53 tahun 2010 pasal 7.

    Posisi dan jabatan keduanya digantikan oleh pejabat lain. Pelantikan pejabat pengganti dilaksanakan Rabu (16/11) bertempat di ruang VIP kantor wali kota dengan Surat Keputusan (SK) No: 821.2/ 746 tahun 2016.

    Dengan diberlakukannya sanksi tersebut, kedua pejabat bersangkutan diturunkan pangkat 1 tingkat lebih rendah selama 3 tahun. Yakni dari yang sebelumnya IVa menjadi IIId dan pejabat IIId menjadi IIIc.

    Pejabat yang mendapatkan sanksi adalah Kepala Bidang Pengkajian Dampak Lingkungan BLH Kota Semarang yang kemudian turun pangkat dan mutasi menjadi Kepala Bidang Pengelolaan Hasil Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan. Selain itu, Kepala Sub Bidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan turun pangkat dan mutasi menjadi Kepala Seksi Konservasi dan Eksploitasi Sumber Daya Air pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral.

    Sebelum menjatuhkan sanksi, sejumlah mekanisme telah dilakukan sebagaimana prosedur yang diatur dalam PP 53 tahun 2010 dan Perka No 21 tahun 2010. Di antaranya, klarifikasi tim pengawasan dari Inspektorat, penyusunan berita acara pemeriksaan oleh atasan langsung untuk kemudian penjatuhan sanksi oleh wali kota. ”Saya minta tindakan serupa tidak diulang lagi dan menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh jajaran Pemkot Semarang,” tegasnya.

    Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi mengapresiasi sanski tegas yang diberikan oleh Wali Kota Semarang. ”Ketegasan itu perlu dilakukan agar menjadi pelajaran bagi PNS di lingkungan Pemkot yang lain. Ini harus menjadi contoh bagi yang lain jangan sekali-kali pungli. Apalagi presiden telah menginstruksikan pungli Rp 10 ribu pun akan diusut,” katanya.

    Pelayanan publik di Pemkot Semarang sejauh ini telah dilakukan penataan secara berkelanjutan. Di antaranya dengan adanya penerapan pelayanan berbasis Teknologi Informasi (TI). ”Pelayanan online sebenarnya sudah diterapkan sejak lama di pemkot. Sebenarnya ruang gerak oknum PNS untuk melakukan pungli telah dipersempit. Meski masih saja ditemukan adanya praktik pungli. Artinya, hal ini masih perlu dilakukan peningkatan pengawasan dan profesionalisme kinerja PNS,” katanya.

    Sementara itu, Direktur Pattiro Semarang Widi Nugroho mengatakan Pemkot Semarang telah menerapkan sistem pelayanan publik cukup rapi. Tetapi belum sepenuhnya maksimal. Karena masih banyak celah dan peluang bagi pegawai untuk melakukan transaksi pungli dan korupsi. Berdasarkan assessment sistem integrasi lokal yang dilakukan Pattiro, Kota Semarang masih sangat lemah dalam pencegahan korupsi dan pungli. ”Sudah cukup bagus. Tetapi belum sepenuhnya berjalan dengan baik,” katanya. (amu/zal/ce1)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top