• Berita Terkini

    Senin, 14 November 2016

    Sudah Periksa Puluhan Orang, KPK Masih akan Panggil Saksi Lagi

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa puluhan saksi  terkait kasus dugaan suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen. Namun sampai saat ini baru ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, KPK menyatakan masih akan memanggil saksi lagi.

     Hal itu diungkapkan Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Indriyati Iskak dan Kepala Bidang Pemberitaan, Priharsa Nugraha saat ditanya Kebumen Ekspres soal perkembangan kasus tersebut.

    Mereka kompak menjawab masih akan ada lagi pemeriksan para saksi. Namun saat ditanya siapa dan kapan saksi itu akan dipanggil, keduanya enggan membeberkan. "Yang dipanggil ya karena akan dimintai keterangan," kata Priharsa, Minggu (13/11/2016).

    Seperti diberitakan, setidaknya 27 orang telah diperiksa dalam kasus ini. Selain para PNS dilingkungan Pemkab Kebumen, pengusaha dan aktivis anggota dewan juga sudah dipanggil. Termasuk wakil Ketua DPRD hingga Ketua DPRD.

    Seperti diberitakan, KPK menetapkan Mantan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo, PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen sebagai tersangka kasus dugaan suap, Minggu (16/10). Yudhy dan Sigit yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/10), diduga menerima suap dari Hartoyo terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.

    Dari tangan kedua tersangka, Tim Satgas KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 juta. Diduga uang tersebut merupakan bagian commitment fee sebesar Rp 750 juta dari anggaran sebesar Rp 4,8 miliar. Dana itu dialokasikan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen seperti pengadaan buku, alat peraga dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun 2016.

    Hartoyo yang diduga memberikan suap kepada Yudhy dan Sigit langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus ini pada Jumat (21/10). Hartoyo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Sebelumnya, Pimpinan KPK Basaria Panjaitan sempat mengatakan, ada kesepakatan, Hartoyo akan memberikan fee 20 persen yang kemudian disepakati sebesar Rp 750 juta bagi eksekutif dan legislatif .(cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top