• Berita Terkini

    Rabu, 02 November 2016

    Siang Bolong, Rumah Kades Bonorowo Dimaling

    ISTIMEWA
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Aksi kawanan pencurian rumah kosong (curomsong) kian lama semakin menjadi-jadi. Kali ini kawanan pencuri berhasil membobol rumah milik H Husnen (70) warga RT 2 RW 4 Desa/Kecamatan Bonorowo, Senin (31/10/2016). Akibat pencurian tersebut H Husnen yang tidak lain adalah Kepala Desa Bonorowo itu, mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.

    Dalam aksinya, pencuri berhasil menggasak uang tunai Rp 242.948.800, sepasang  giwang berlian seharga Rp 3 juta, satu unit Hp Nokia Rp 260 ribu, satu unit Hp Samsung Rp 260 ribu. Dengan demikian total kerugian yang dialami korban yakni Rp 246.468.800.

    Pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh Sunarti (65) yang tidak lain adalah istri korban, sekitar pukul 11.15 WIB usai mengikuti kegiatan kumpulan ibu-ibu PKK di Kecamatan Bonorowo. Awalnya sekitar pukul 07.30 WIB, Sunarti berangkat ke Kantor Desa Bonorowo yang kemudian dilanjutkan pada pukul 09.30 WIB berangkat ke Kantor Kecamatan Bonorowo dalam rangka kumpulan ibu-ibu PKK.

    “Setelah sampai rumah, Sunarti langsung masuk rumah melalui pintu garasi samping, yang saat itu sudah dalam kondisi tidak terkunci. Sunarti pun terkejut, sebab setelah masuk rumah ditemuinya slot pintu sudah dalam kondisi rusak dan terdapat  bekas congkelan,” tutur Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto SH MH.

    Setelah masuk rumah lanjut Willy, Sunarti segara mengecek kondisi isi rumah dan didapatinya pintu kamar sudah dalam kondisi dicongkel. Selain itu isi kamar pun sudah berantakan semua. Melihat kondisi tersebut,  Sunarti lantas mencari suaminya dan bertemu di jalan.  Setelah sampai di rumah keduanya langsung mengecek kondisi rumah dan didapatinya beberapa barang dan uang telah raib. “Uang tunai, perhiasan dan handphone raib dicuri,” terang Willy.

    Sebelumnya, masih di bulan yang sama, yakni Selasa (25/10) lalu, pencurian rumah kosong juga menimpa rumah Sigit Widodo yang beralamat di Jalan Kenanga nomor 12 RT 4 RW 4 Desa/Kecamatan Pejagoan. Dalam aksinya pencuri tersebut berhasil menggasak satu unit televisi merk panasonic warna hitam ukuran 32 inchi dengan nomor seri 32A402G064496 seharga Rp 3.5 juta. Pencuri juga membawa satu unit handphone nokia.

    Willy menambahkan, pelaku pencurian rumah kosong diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top