• Berita Terkini

    Senin, 28 November 2016

    Ribuan Nelayan Tegal Minta Penundaan Penerapan Larangan Cantrang

    TEGAL- RIBUAN nelayan yang berada di Tegal dan sekitarnya meminta agar Kementerian Kelautan dan Perikanan bisa menunda penerapan larangan penggunaan alat tangkap ikan berupa cantrang hingga beberapa tahun kedepan. Pasalnya, selain membutuhkan biaya juga diperlukan proses dalam penggunaan alat baru yang nantinya akan diterapkan pemerintah.

    ''Tidak bisa secara mendadak dalam perubahan penggunaan pengganti alat cantrang. Sebab, semuanya membutuhkan biaya dan proses. Termasuk skill dari nahkoda termasuk para nelayan sendiri yang akan menggunakan alat tangkap itu,'' tegas Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) Susanto Agus Priyono SH, kepada Radar Minggu (27/11) kemarin.

    Menurutnya, nelayan Tegal dan sekitarnya meminta kepada pemerintah untuk tidak menerapkan larangan cantrang mulai 1 Januari 2017 atau memperpanjang toleransi waktu penerapan. Sebab, ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan nelayan. Sehingga, nelayan meminta penerapan larangan cantrang ditunda.

    ''Keberatan yang pertama terkait masalah ekonomi, karena pengadaan alat tangkap baru pengganti cantrang membutuhkan biaya yang mahal. Kemudian masalah proses verifikasi kapal dengan alat tangkap baru jelas itu semua membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Hal ini karena semuanya merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan sistem "online",'' bebernya.

    Kemudian keberatan yang lain adalah para nelayan ragu apakah setelah mengganti alat tangkap dan verifikasi kapal selesai, maka izin segera keluar. Sebab, jika tidak, sumber pendapatan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari jelas akan tersendat. Dan siapa yang akan bertanggungjawab jika ada yang tidak lolos.

    ''Belum lagi masalah skill nahkoda termasuk armada nelayan sendiri, yang nantinya merekalah yang akan menggunakan alat tangkap yang baru. Apakah itu semua tidak membutuhkan waktu dalam belajar dan penggunaannya. Jadi, pemerintah tidak bisa menerapkan secara langsung dan harus bertahap. Karenanya, terkait dengan keberatan penerapan larangan cantrang tersebut, kami berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan bisa memahami kondisi di lapangan dan agar bisa ditindaklanjuti persoalan yang ada,'' harapnya.

    Terkait dengan keluhan nelayan ini, imbuh Susanto yang juga merupakan anggota DPRD Kota Tegal, Walikota Tegal KMT Hj Siti Masitha Soeparno, juga sesuai rencana akan melihat secara langsung kondisi para nelayan yang saat ini kondisinya seperti telur di ujung tanduk.

    "Dan rencana kehadiran Walikota ini, juga diharapkan bisa memberikan solusi dan manfaat bagi nelayan yang saat ini membutuhkan perlindungan. Karena sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan toleransi penggunaan cantrang bagi nelayan hingga Desember 2016 sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP bernomor 14319/PSDKP/IX/2015 tertanggal 30 September 2015,'' jelasnya.

    Ketua PNKT ini juga menambahkan bahwa pemerintah harus bisa memperhatikan poin-poin nelayan yang masih menjadi keberatan. Dan itu harus segera dipertimbangkan. Sebab, jumlah nelayan di Jateng ada sekitar 14 ribu nelayan yang semuanya bergantung pada penggunaan alat tangkap cantrang. Karena cantrang menjadi salah satu alat tangkap ikan yang favorit bagi para nelayan di Jateng.

    ''Ini baru Jateng, belum daerah lain. Karenanya, harapan nelayan cantrang pemerintah juga bisa memperhatikan upaya peralihan ini,'' pungkasnya. (gus)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top