• Berita Terkini

    Rabu, 30 November 2016

    Perampok Satroni Rumah Nenek di Banyuurip

    ilustrasi
    PURWOREJO - Empat orang kawanan perampok menyatroni sebuah rumah di Dusun Gegunung RT 2 RW 2 Desa Popongan Kecamatan Banyuurip Purworejo, Jumat (25/11) sekitar pukul 00.00. Kerja keras jajaran Polres Purworejo berhasil membekuk 2 pelaku, sementara dua lagi dalam pengejaran.

    Kapolres Purworejo AKBP Satrio Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Kholid Mawardi mengatakan korban perampokan bernama Maryam, (68), yang selama ini tinggal sendirian.

    Dua pelaku yang diamankan adalah Supardi (36), warga Desa Malangrejo, Kecamatan Banyuurip dan Purnawan (53), warga Desa Tegalkuning, Kecamatan Ngombol. "Dua pelaku lainnya sudah kita pegang identitasnya. Kami harap mereka menyerahkan diri atau kami yang akan mengamankan mereka," kata Kasatreskrim.

    Disampaikan, penangkapan terhadap dua pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. Mereka ditangkap di wilayah Kelurahan Doplang, Kecamatan Purworejo pada Jumat (25/11) lalu. "Satu pelaku yakni Purnawan yang menjadi otak perampokan. Dia yang mengetahui kalau korban tinggal sendirian di rumahnya," imbuh Kholid.

    Tidak berani melakukan aksi sendirian, Purnawan mengajak tiga orang temannya mendatangi rumah korban. Mereka masuk ke rumah dengan jalan merusak jendela dan sempat diketahui oleh korban yang terbangun. Tidak ingin kegiatannya mendapat perlawanan, nenek Maryam segera dibekap dan ditutup mulutnya menggunakan lakban, sementara matanya ditutup dengan kain dan kakinya diikat menggunakan tali rafia.

    "Satu orang pelaku sempat mengancam korban dengan pisau yang ditempatkan di leher korban. Pelaku lain selanjutnya melakukan aksinya dengan leluasan," imbuh Kasatreskrim.

    Kawanan perampok, lanjutnya, berhasil mengasak uang tunai Rp 3.650.000 dan perhiasan milik korban berupa 5 cincin emas seberat 22 gram, 2 gelang seberat 11 gram, sepasang giwang 3 gram dan handphone merk Samsung. Total kerugian mencapai Rp 21.000.000. "Korban berhasil lepas dari ikatan setelah ditolong Samto, tetangganya yang selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada petugas. Atas perbuatan tersebut, dua orang pelaku terbukti melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 Tahun penjara. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top