• Berita Terkini

    Rabu, 02 November 2016

    Pemkab Purworejo Tinjau Raperda Tidak Relevan

    PURWOREJO- Pemerintah Kabupaten Purworejo mengajukan penerbitan Peraturan Daerah dan peninjauan kembali terhadap Perda yang sudah tidak relevan. Setidaknya terdapat empat materi raperda yang diajukan untuk dibahas dan mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purworejo.

    Pengajuan Perda tersebut juga dimaksudkan untuk mewujudkan tertib hukum daerah serta memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan tugas-tugas di bidang pemerintahan. Selain itu juga untuk menyesuaikan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    "Raperda yang kita ajukan antara lain Raperda tentang tuntutan perbendaharaan dan ganti kerugian daerah dan raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah," kata Bupati H Agus Bastian dalam sidang paripurna DPRD Purworejo di ruang sidang setempat, kemarin.

    Dua raperda lain adalah raperda tentang perubahan Perda nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa serta raperda tentang perubahan atas Perda No 6 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa.

    "Beberapa poin untuk Perda No 12 tahun 2015 tengan pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, ada beberapa yang mengatur tentang putra desa dinilai tidak relevan dengan terbitnya putusan MK no 128/PUU-XIII/2015," kata Bupati.

    Selain menghapus beberapa poin yang tidak relevan, juga akan ditambahkan berupa kewajiban calon kepala desa untuk bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat sebagai kepala desa. Aturan ini juga berlaku bagi perangkat desa yang diatur dalam Perda No 6 tahun 2016.

    "Perda no 6 tahun 2016 ini juga kita ajukan untuk direvisi dan disesuaikan dengan perundangan yang terbaru," imbuh Bupati.

    Ditambahkan, keempat raperda ini sangat urgen karena akan digunakan sebagai pedoman dan landasan hukum pengelolaan keuangan daerah dan penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak di akhir tahun depan. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top