ILUSTRASI |
Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Tol Pemalang-Batang, Kabupaten Pekalongan, Idrus Alaydrus. Dikatakan, pihaknya tetap optimis dapat menyelesaikan pembebasan lahan sesuai target waktu yang telah ditentukan. "Kami optimis akan selesai pada waktunya," ujarnya.
Ia mengatakan, warga Kota Santri yang terkena imbas pembangunan proyek tol ini juga dapat memanfaatkan bangunan dan pohon yang telah diganti rugi. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait yang menyatakan pengadaan tanah berbeda jual beli. Sehingga warga bisa memanfaatkan material di luar tanah.
"Silahkan, warga yang mau memanfaatkan kembali baik material bangunan maupun pohonnya," terangnya.
Dengan adanya hal ini, menurut dia, masyarakat bisa diuntungkan kembali, lantaran mereka telah mendapat ganti rugi. "Mudah-mudahan semakin bahagia, karena sudah dinanti-nanti beberapa tahun," tandasnya.
Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Tol Pemalang-Batang Usman Muchtarom menambahkan, dari 24 desa yang terkena imbas proyek tol, sudah terselesaikan 23 desa. Hanya tinggal satu yakni Desa Babalan Kidul.
"Ganti rugi untuk Desa Tangkil Kulon sudah dilakukan hari ini (kemarin, red), yakni seluas 84 bidang dengan nilai Rp 31,9 miliar. Saya optimistis Kota Santri akan segera selesai dibanding daerah tetangga. Lantaran kami komitmen untuk menyelesaikan secara tepat dan cepat," ungkapnya.
Sementara, menyambut diperbolehkannya memanfaatkan material bangunan maupun pohon paska ganti rugi, salah seorang warga Desa Ambokembang Kedungwuni Vivi (27) mangku bahagia. Pasalnya, dengan begitu ia bisa menggunakan kembali material tersebut untuk pembangunan rumah barunya di Desa Pekajangan.
"Sebelumnya, material bangunan rumah sudah saya manfaatkan untuk pembangunan rumah baru," kata Vivi. (yan)