• Berita Terkini

    Senin, 07 November 2016

    Pelajar asal Cilacap Nekat Curi Sepeda di CFD

    ilustrasi
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Apa yang dialami oleh Arif S Munandar (42), patut untuk menjadi perhatian bagi semua. Terlebih bagi masyarakat Kebumen yang sering mendatangi Car Free Day (CFD) di Alun-alun Kebumen. Pasalnya jika tidak waspada, bisa jadi harta benda anda ternyata sedang diincar oleh kawanan pencuri.

    Warga RT 6 RW 3 Kelurahan Panjer Kecamatan Kebumen itu, nyaris kehilangan satu unit sepeda ontel merk Polygon tipe Monarch seharga Rp 3.5 juta, saat diparkir di Alun-alun Kebumen, Minggu (6/11/2016). Kali ini pencuri justru bukan berasal dari Kebumen, melainkan dari Kabupaten Cilacap.

    Menurut keterangan dari Kapolsek Kebumen AKP Yohanes Hari Pracoyo SH, kejadian tersebut berawal saat korban tiba di Alun-alun Kebumen dan memarkir sepedanya di depan sebuah warung bubur ayam. Saat sedang makan bubur tiba-tiba datang pelaku dan langsung membawa sepeda tersebut.

    Melihat sepedanya dimaling, Arif pun tak tinggal diam. Seketika dia pun mengejarnya dan berhasil menangkap pelaku. Setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku kemudian diserahkan kepada personil polisi yang sedang bertugas pada Car Free Day. “Korban sendiri awalnya sudah curiga kepada pelaku, sebab pelaku sudah memperhatikan sepedanya sejak pertama kali diparkir,” tuturnya didamping Humas Polres Aiptu Wakiman.

    Dijelaskannya, pelaku pencurian berinisial BAD (15) warga RT 6 RW 3 Dukuh Wringinrejo Desa Tanjungwangi Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap dan MRS (34) yang juga wagra RT 4 RW 3 Desa Sidourip Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap.

    BAD yang masih berstatus pelajar tersebut, sengaja datang ke Kebumen bersama dengan MRS niatan untuk mencuri. “Setelah dimintai keterangan BAD mengaku datang ke Kebumen bersama dengan MRS. Mereka berangkat dari Cilacap sudah berniat ingin mencuri sepeda di Alun alun Kebumen,” tegasnya, sembari menambahkan setelah berhasil menangkap kedua pelaku tersebut, polisi juga mengamankan sepeda Polygon milik korban.

    AKP Yohanes Hari Pracoyo SH menambahkan, hingga kini kedua pelaku masih diamankan di Mapolsek Kebumen. Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati. Ada baiknya sepeda dilengkapi dengan kunci pengaman. “Ini untuk meminimalisasi kemungkinan menjadi korban tindak pencurian,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top