• Berita Terkini

    Sabtu, 26 November 2016

    Pekalongan Ancam Pidanakan Karaoke Ilegal

    MUHAMMAD HADIYAN
    PEKALONGAN  - Setelah penutupan paksa 23 tempat karaoke ilegal oleh Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Kamis malam (24/11) lalu, sanksi tegas bakal diterima pengelola karaoke apabila masih nekat beroperasi. Tidak tanggung-tanggung, pengelola tempat karaoke yang tidak berizin itu bakal dipidanakan apabila diketahui nekat buka.

    Bahkan para pemandu lagu yang melayani tamu di tempat-tempat karaoke liar itu bakal diangkut sekaligus untuk dibawa ke panti rehabilitasi sosial di Solo.
    Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Alif Nurfiyanto, langkah tegas patut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku bisnis hiburan tanpa izin tersebut. "Iya, selain langkah pidana, kalau perlu kita jaring sekalian pemandu lagunya biar pada kapok. Lalu kita bawa mereka ke panti rehabsos di Solo," jelas Alif.

    Seperti yang sudah diberitakan Radar Pekalongan, Jumat (25/11), Satpol PP Kabupaten Pekalongan melakukan tindakan tegas dengan menutup paksa 23 tempat karaoke liar di Kota Santri, Kamis malam (24/11). Penyegelan itu dilakukan setelah teguran pertama, kedua hingga ketiga dilayangkan kepada pengelola tempat hiburan ilegal tersebut. Namun, sang pemilik tidak menggubris dan tetap beroperasi.

    Tindakan awal dilakukan dengan pemasangan stiker tidak berizin sudah terpampang di 25 tempat karaoke tersebut sejak awal Oktober lalu. Namun hanya 2 tempat karaoke yang mengurus hingga mengantongi izin resmi. Sisanya, 23 tempat karaoke masih membandel bahkan nekat beroperasi hingga melebihi jam 12 malam.

    Tindakan itu dimulai sejak pukul 8.30 malam, dengan sasaran tempat-tempat karaoke ilegal di Kecamatan Bojong. Tempat karaoke ilgal yang tidak berizin itu ditempeli stiker "DITUTUP", serta beberapa ada yang dipasangi garis Satpol PP.

    23 tempat karaoke liar yang menjadi target penutupan paksa itu meliputi 2 tempat karaoke di Kecamatan Karanganyar, 10 di Kecamatan Bojong, 2 Tirto, 1 Kedungwuni, 3 Wiradesa, 3 Siwalan, 1 Wonokerto dan 1 tempat karaoke di Kecamatan Doro.

    Penutupan tempat hiburan yang belakangan meresahkan masyarakat ini disaksikan langsung oleh Muspika setempat, baik dari pihak kecamatan, Polsek maupun Koramil.
    "Kegiatan penutupan tempat karaoke ilegal ini bagian dari menindaklanjuti instruksi Bupati Pekalongan terkait penegakkan peraturan daerah. Penutupan tersebut sudah melalui beberapa tahapan, mulai dari teguran pertama, kedua hingga ketiga, namun mereka tidak menggubris," jelas Alif Nurfiyanto.

    Menurutnya, pihaknya sudah memberikan kesempatan cukup lama untuk pelaku bisnis hiburan tersebut untuk mengurus izin usaha. Namun kesempatan itu tidak dimanfaatkan dengan baik. Sehingga upaya terakhir patut dilakukan yakni dengan penutupan paksa hingga mereka mengantongi izin.

    "Dari 23 karaoke yang tidak berizin itu, hanya satu tempat yang masa izin gangguannya habis. Namun, biar bagaimanapun tetap kami tutup sementara. Yang lain, belum sama sekali," terangnya. (yan)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top