• Berita Terkini

    Rabu, 16 November 2016

    OTT Kebumen, Formak : Tangkap Segera Operator Proyek

    Hadi Waluyo
    KEBUMEN - Ketua Forum Masyarakat  Anti Korupsi (Formak) Hadi Waluyo SE, meminta KPK segera menangkap Operator proyek di Kabupaten Kebumen. Yakni pihak yang mengatur jalannya proyek di kabupaten berselogan beriman ini, tentunya yang tersangkut kasus korupsi.

    Menurutnya, terdapat dua lini sistem pengadaan barang dan jasa yang rawan korupsi, yakni lewat Pokja dan tim sukses.  Pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan lewat  Pokja yakni lewat asosiasi tapi berjalan secara pribadi dalam mengatur proyeknya. Biasanya, fee berkisar 5 sampai 7 persen dari nilai proyek. “Ini kerap diistilahkan untuk bina lingkungan karena kepentingan operatornya. Sebenarnya yang terbaik adalah diserahkan ke Pemerintah untuk mengaturnya,” tuturnya, Selasa (15/11/2016).

    Sedangkan yang lewat tim sukses, lanjutnya, dalam perjalanan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD), eksekutif akan menyerahkan draf. Biasanya fraksi memberikan pandangan umum dalam satu minggu. Setelah itu komisi-komisi bersama mitra kerja komisi membahas detail Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD). Kira-kira satu minggu setelah persetujuan, fraksi-fraksi dalam kata akhir APBD, dibawa ke provinsi untuk konsultasi dan koreksi.

    Hasil koreksi, kembali dibawa lagi bersama badan anggaran, lantas dilakukan persetujuan APBD oleh DPRD.

    Dokumen APBD ditandatangani Bupati dan Ketua DPRD serta Wakil Ketua DPRD. Dari penyampaian draf sampai persetujuan biasanya membutuhkan waktu satu bulan, seperti prosedur dan standarisasi. “Daftar list tidak ada prosedurnya, sangat dimungkinkan daftar cheklist dari DPPKAD ke Sekda dilanjutkan ke operator. Disini tidak menutup kemungkinan DPPKAD, Sekda dan operator membetuk segitiga sama sisi,” tegasnya.

    Menurutnya, awal kolusi  pengaturan proyek lelang pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kebumen berawal dari daftar cheklist pada tahun berjalan. Cheklist keluar setelah ketok palu APBD, namun sebelum ada pengumuman lelang pengadaan dari Pemkab. “Jadi pada waktu tersebut dibuat kesepakatan bagi-bagi kue di tingkat Pokja dan team sukses. Setelah matang di tingkat Pokja dan team sukses kemudian dibawa ke UPL,” jelasnya.

    Dijelaskannya, dukungan pabrikan, serta ketentuan teknis pengadaan menjadi kunci yang menentukan siapa pemenangnya. Dalam dukungan tersebut menjadi “energi/vitamin” bagi UPL sebagai operator. Operator bertindak atas dasar pembenaran teknis dan itu dimungkinkan oleh aturan-aturan yang ada. Pada titik tersebut, dapat terjadi pembiasan (pengaburan) karena ketentuan teknis kebanyakan dipelintir untuk menguntungkan kelompok tertentu. Tentunya sudah ada restu dari atasannya. “Kalau KPK dapat menemukan cheklist itu, maka terbongkarlah trik kongkalikong pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kebumen,” terangnya.


    Hadi Waluyo menambahkan, cheklist itu akan menjawab pertanyaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab yang kerap bermutu rendah. Cheklist beredar pada sedikit orang, tentunya hanya pada orang-orang tertentu saja. Harusnya KPK meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka rekening aliran dana orang-orang tertentu tersebut. Di sinilah ada bau tindak pidana pencucian uang terjadi. “Saya berharap ini bisa menjadi bahan KPK bersama-sama untuk menjadikan Kebumen yang lebih baik,” ungkapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top