• Berita Terkini

    Kamis, 03 November 2016

    Oknum Pejabat di Kudus Ancam Guru

    Korban Penggelapan Dana Diminta Cabut Laporan
    KUDUS – Bukan didukung atau diselesaikan, para korban penggelapan dana pinjaman guru di Kecamatan Dawe sekitar Rp 1,1 miliar justru diancam. Tidak main-main, para korban itu diduga diancam oleh oknum pejabat di lingkungan UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Disdikpora Kudus.

    Mereka diminta mencabut laporan dugaan penggelapan dana di Polres Kudus. Bila tidak, para korban akan diberi saksi disiplin. Lebih parahnya lagi, mereka juga diancam akan dipecat. Padahal, kasus yang bergulir sejak Maret lalu belum menemui titik terang.

    OP, salah satu korban penggelapan uang mengaku, mendapatkan ancaman oknum pejabat dari UPT dan Disdikpora Kudus. Dia diminta mencabut tuntutan agar kasus itu dianggap selesai. “Kami akan disaksi disiplin sampai pemecatan jika tidak mencabut tuntutan,” paparnya kemarin (2/11).

    Kendati demikian, dia tidak ingin mencabut. Apalagi mengikhlaskan kasus tersebut. Mengingat jumlah uang yang telah digelapkan tidak sedikit. Bahkan, hingga saat ini dia masih membayar sejumlah uang ke bank untuk melunasi uang yang dipinjam.

    Dia mengatakan, hingga saat ini Sri Setiati, mantan bendahara UPT Pendidikan Kecamatan Dawe yang telah meminjam dan menggelapkan uang 27 guru belum membayar. Bahkan, dari pelaku tidak ada itikad baik untuk meminta maaf. “Sampai sekarang belum dilunasi. Eh malah saya diancam untuk cabut laporan. Lalu yang ganti uang saya siapa?,” ungkapnya.

    Dia hanya ingin proses hukum tetap berjalan semestinya. Dia juga berharap uang yang dipinjam segera kembali. Sehingga dapat digunakan untuk keperluan lain. “Prosesnya lama. Uangnya tidak kembali, nasib kami bagaimana?,” terangnya.

    Adanya ancaman ini membuatnya merasa resah. Begitu juga dengan teman-temannya yang menjadi korban merasakan hal yang sama.

    Sebelumnya, mantan bendahara UPT Pendidikan Kecamatan Dawe Sri Setiati diduga melakukan penggelapan uang kredit dari 27 guru di Kecamatan Dawe. Nilainya mencapai Rp 1,1 miliar.

    Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Kudus dan Inspektorat Kudus. Bahkan, Inspektorat telah menggeluarkan rekomendasi sanksi berat dengan tidak hormat terhadap Sri Setiati. Modus yang digunakan Sri Setiati dengan meminta teman sejawatnya di kalangan guru untuk mengajukan kredit ke perbankan. Setelah cair, uang pinjaman tersebut diambil oleh Sri Setiati. Nantinya yang akan mengangsur adalah Sri Setiati.

    Namun, spekulasi yang dilakukan pelaku itu tidak berjalan mulus. Mantan bendahara itu tidak mampu membayar kredit bank seperti yang dijanjikan kepada teman sesama gurunya. Sementara guru yang membayar kredit. Padahal, tidak menerima uang pinjaman yang diajukan. Akhirnya guru yang terkena tipu tersebut harus membayarnya sendiri.
    Sementara itu, Kepala Disdikpora Kudus Joko Susilo belum bisa ditemui. Ketika dihubungi melalui sambungan telepon dan SMS yang dikirimkan tidak mendapatkan respon. Sedangkan, Kasatreskrim Polres Kudus AKP Hepi Pria Ambara juga berada di luar kota. Saat dihubungi juga tidak memberikan respon. (mal/ris)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top