• Berita Terkini

    Kamis, 24 November 2016

    Modal Emas 1 Ons, Tipu Rp 1,5 M

    RYANTONO P.S./RADAR SUKOHARJO
    SUKOHARJO – Investasi abal-abal yang menjanjikan keuntungan berlipat kian merajalela. Kali ini terjadi di wilayah hukum Kartasura. Tidak hanya satu, mereka berkomplot dan sudah mengantongi uang haram mencapai Rp 1,5 miliar.

    Mereka adalah Sofiyatun, 36, warga Dukuh Malangan, Desa Kalimacan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen dan Dodi Purwanto, 36, warga Dukuh Welar, Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, serta J warga Kalimantan.

    Modus yang digunakan dengan menawarkan investasi emas. Aksi para tersangka terbongkar setelah   Ida Hermawati, 47, pemilik PT Biro Umroh Arminareka Perdana di Jalan Veteran, Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura melapor ke Polsek Kartasura.

    Ida telah menyetorkan uang senilai Rp 200 juta, tapi janji hasil investasi berupa emas batangan tak kunjung terbukti. Dari hasil penyidikan, bukan hanya Ida, sejumlah warga di Eks Karesidenan Surakarta ikut tertipu.

    Kapolsek Kartasura AKP Demianus Palulungan mengatakan, pada Agustus 2014,  Sofiyatun dan Dodi mendatangi Ida. Karena sudah mengenal Sofiyatun yang juga rekan kerjanya di biro umrah, Ida tak curiga ketika mereka menawari investasi emas murni batangan seberat 1 kilogram (kg).

    Dengan bujuk rayu kedua tersangka yang mengatakan bahwa emas batangan 1 kg tersebut bisa didapat setelah satu bulan menyerahkan uang Rp 200 juta. Ida pun luluh.
    Meskipun demikian Ida tetap waspada. Dia meminta idenditas asli  Sofiyatun dan Dodi serta membuat surat pernyataan. Ketika seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, uang ratusan juta itu dengan cepat berpindah tangan.

    Lewat satu bulan sejak menyerahkan uang, jangankan emas batangan 1 kg, Sofiyatun dan Dodi tak pernah memberikan kabar. Merasa kesal, Ida mendatangi alamat keduanya sesuai identitas yang diserahkan sebelumnya. Apes, alamat tersebut ternyata palsu.

    ”Ini jaringan, dipastikan berkelompok. Tersangka diancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 268 tentang Pemalsuan, hukumannya 4 tahun kurungan penjara,” ungkap kapolsek kemarin (23/11).

    Ditemui di Mapolsek Kartasura, Dodi mengaku sudah menjalankan praktik tipu-tipu itu sejak 2014. Komplotannya bukan hanya Sofiyatun, tapi juga J, warga Kalimantan yang merupakan pemilik emas batangan.

    Dia membenarkan ada beberapa orang jadi mangsanya. Untuk meyakinkan calon target, saat beraksi dia selalu membawa dan menunjukkan emas murni seberat 1 ons. ”Sudah bawa (hasil penipuan, Red) Rp 1,5 miliar. Ada (korban, Red) dari kabupaten lainnya (di Eks Karesidenan Surakarta, Red),” terang Dodi. (yan/wa)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top