• Berita Terkini

    Minggu, 20 November 2016

    Migrant Care Dorong Revisi Perda Buruh Migran

    dok/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Lembaga perlindungan para buruh migran, Migran Care, mendorong Pemkab Kebumen merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang penempatan dan perlindungan calon dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).  Hal itu terungkap dalam pertemuan Migran Care Jl Cendrawasih no 90 Kebumen, Rabu (9/11).

    Hadir pada pertemuan itu, 25 perwakilan instansi yang terdiri dari beberapa elemen. Meliputi Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Peduli Masyarakat Sipil (LSM Formasi), Bugenvile, KNPI, PMII Kebumen, Indipt, PAKHIS, KAMI, serta dari kalangan akademisi seperti  IAINU, STIE Putra Bangsa. Juga, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak, Komisi Penanggulangan HIV Aids (KPA), ormas  Aisyiyah, Muslimat bahkan dari unsur masyarakat seperti FPPKS, USB, FPBI dan Kepemudaan KNPI. Tak ketinggalan Pakubumi, IBMK, Serbumi, Unsur PERS, dan sejumlah tokoh masyarakat.

    Koordinator Program Migran Care, Syaipul Anas menyampaikan, kegiatan kemarin digelar dalam rangka membahas masalah-masalah pada butuh migran. Dalam kegiatan ini, juga lahir sejumlah rekomendasi untuk merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang penempatan dan perlindungan calon dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

    Seperti misalnya, mengidentifikasi dan memetakan kekurangan dan kelemahan peraturan Daerah perlindungan TKI asal kebupaten Kebumen, merumuskan masukan Non-Gobernmental Organization (NGO / Organisasi non pemerintah untuk Migrasi) Ormas, Buruh Migran dan Masyarakat Sipil Kebupaten Kebumen. Serta, menyusun strategi bersama mendorong revisi perda berbasis perlindungan di Prolega FPRD 2017 di Kebumen.

    Anas menjelaskan bahwa nasib buruh Migran di Kabupaten Kebumen belum terlindungi oleh Undang Undang dan Perda. "Ini tujuanya agar dapat mengatasi permasalahan buruh Migran yang selama ini terjadi, mendorong revisi perda nomor 5 tahun 2014, dan merumuskan masukan dari NGO, Ormas, Buruh Migran dan masyarakat," kata Anas yang kemarin didampingi Staf Migran Care, Maryatun.
    Mulyanti (36) salah satu anggota Buruh Migran Serbumi desa Tanggulangin kecamatan Klirong mengatakan dengan pertemuan tersebut diharapkan masalah yang dialami buruh migran dapat diatasi dengan Revisi perda no 5 tahun 2014. "Dengan pertemuan membahas revisi perda ini nantinya masalah kasus kecurangan pada buruh Migran dapat terlindungi," katanya.(saefur/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top