• Berita Terkini

    Kamis, 24 November 2016

    Meresahkan, PGOT dan Pengamen Liar Dikukud Polisi

    IMAM/EKSPRES\
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sebanyak delapan Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) pengamen, serta petugas parkir liar diamankan Jajaran Polsek Kebumen.  Mereka kedapatan sedang  mengemis, ngamen, dan melakukan praktik parkir liar, saat petugas Polsek Kebumen  melakukan Razia,  Rabu (23/11/2016).

    Razia dilaksanakan dengan cara menyisir jalan dan beberapa pasar yang berada di wilayah Polsek Kebumen. Adapun beberapa pasar itu yakni, pasar Tumenggungan Kebumen, Pasar Burung  dan Pasar Wonosari. Sedangkan beberapa titik jalan yang  kerap dijadikan tempat mangkal PGOT meliputi bundaran Tugu Lawet, lampu merah Kedungbener dan alun-alun  Kebumen.

    Kapolsek Kebumen AKP Yohanes Hari Pracoyo SH mengatakan, razia juga dilaksanakan berkat maraknya laporan dari masyarakat. Terlebih beberapa pengemis dan pengamen kerap kali mengganggu kenyamanan masyarakat, sebab tidak jarang mereka memaksa saat meminta-minta. “Ada banyak laporan dari masyarakat, selain itu apa yang  mereka lakukan juga melanggar Undang-undang yang ada,” tuturnya.

    Dijelaskannya, beberapa petugas parkir liar yang ditertibkan diantaranya yang berada di Jalan Pahlawan, Jalan Kusuma dan Jalan Mayjend Sutoyo serta Jalan Pemuda.  Mereka melakukan aktifitas parkir tanpa ada izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kebumen. “Dari delapan orang yang berhasil diamankan, terdapat satu orang yang bukan berasal dari Kabupaten Kebumen. Yakni salah satu pengamen yang mengaku berasal dari Kecamatan Purwokerto Kabupaten Banyumas yakni bernama sartiyah,” terangnya.

    Baca juga
    (Bukannya Menghibur, Pengamen Malah Colong HP)

    Tindakan mengemis memang bertentangan dengan pasal 504 KUHP.  Dalam Pasal tersebut ayat 1 berbunyi “Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu”. Sedangkan pada ayat 2 menyatakan, “Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan”.

    Adapun dalam pasal 505 KUHP ayat 1 berbunyi, “Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan”. Dan ayat 2  “Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan”.

    Dengan adanya razia tersebut, diharapkan tidak ada lagi PGOT, pengamen serta pelaku parkir liar di kabupaten berselogan beriman ini.

    AKP Yohanes Hari Pracoyo SH menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi menjadi pengemis, pengamen serta melakukan tindakan parkir liar. Terlebih bagi yang sudah pernah tertangkap razia. “Jika mereka melakukan kembali maka hukumannya akan lebih berat. Razia akan rutin dilaksanakan demi terciptanya ketertiban dan keamanan serta ketertiban masyarakat,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top