• Berita Terkini

    Jumat, 11 November 2016

    Menang di Pengadilan, Puluhan Warga Krapyak Bergembira

    WAHYU HIDAYAT
    PEKALONGAN  - Puluhan warga Krapyak Lor, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, bersorak gembira di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Kamis (10/11) siang. Sebagian dari mereka bahkan ada yang langsung melakukan sujud syukur.

    Pasalnya, majelis hakim PN Pekalongan dalam sidang putusan kemarin, menolak dua gugatan perdata 'wanprestasi' perkara sengketa tanah kaveling yang dilayangkan penggugat atas nama Slamet Sugiarto melalui kuasa hukumnya. Dua warga dari seratus orang lebih yang telah membeli tanah kaveling menjadi Tergugat III.

    Pada sidang gugatan perdata dengan nomor register 40/Pdt.G/2016/PN Pkl dan 41/Pdt.G/2016/PN Pkl yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iswari, dengan dua Hakim Anggota, M Ichwanudin dan Arum Kusumadewi tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat adalah kabur. Majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan warga selaku Tergugat III, sehingga gugatan penggugat harus ditolak atau tidak diterima.

    Mendengar putusan majelis hakim, penggugat melalui huasa hukumnya, Suyoto SH, belum menyatakan sikapnya alias masih pikir-pikir. Sedangkan Tergugat menyatakan menerima. Dengan begitu, majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada penggugat untuk mengambil keputusan. Jika tidak ada upaya hukum lanjut, berarti putusan tersebut sudah dinyatakan sah demi hukum.

    Sebagai informasi, perkara ini berawal ketika seratus orang lebih warga Krapyak Lor, Pekalongan Utara, membeli tanah kaveling yang dijual pengembang PT Arda Putra pada tahun 1996 silam. Total luas lahan mencapai 24.600 meter persegi yang dipecah menjadi 170 kaveling itu dimiliki oleh lima orang.
    Namun, meski telah melunasi pembayaran, warga yang membeli tanah kaveling itu tetap kesulitan untuk memproses penyertipikatan tanahnya. Mereka justru digugat oleh satu dari lima pemilik lahan yang memegang salah satu sertifikat lahan yang bersangkutan.

    Slamet Sugiarto selaku salah satu pemilik lahan, melalui kuasa hukumnya, Suyoto, menggugat dua orang warga yang telah membeli tanah kaveling di Krapyak Lor itu. Uniknya, yang digugat bukan hanya warga. Tetapi juga salah seorang pemilik lahan lainnya, Edi Budi Prayogo selaku Tergugat II, serta pihak pengembang yakni Pietter Yackup selaku Tergugat I. Penggugat dalam gugatannya menilai bahwa pembelian tanah kaveling itu tidak sah.

    Salah satu warga Krapyak Lor yang telah membeli tanah kaveling itu, Kadar (50), menuturkan, awalnya ditawari tanah kaveling oleh pengembang, yakni Pietter Yackup, tahun 1996. Waktu itu ditawarkan seharga Rp 25 ribu per meter persegi. "Saya melihat site plan atau denah tanah tersebut sebagaimana yang ditawarkan pengembang. Kami tertarik membelinya. Lalu tahun 1998 sampai tahun 2000 saya mencicil sampai lunas," katanya.

    Namun meski telah lunas, ia maupun ratusan warga lainnya tak kunjung bisa mendapatkan sertifikat tanah kaveling yang telah mereka beli dan bayar lunas. Lantaran tak kunjung bisa disertifikatkan, ia dan warga lainnya yang merasa telah melunasi pembayaran tanah kaveling itu, sektar tahun 2011 mendatangi Edi Budi Prayogo selaku salah satu pemegang sertifikat lahan yang dikaveling itu.

    Sedangkan Penggugat, melalui kuasa hukumnya, Suyoto, menyatakan melayangkan gugatan tersebut lantaran mengaku hanya mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta dari hasil pembayaran tersebut. "Karena kami hanya mendapatkan bayaran Rp 5 juta pada tahun 1996, jadi kami menggugat warga, pengembang, dan Edi Budi Prayogo," katanya usai sidang dengan agenda pembuktian, pertengah Oktober lalu.

    Usai putusan majelis hakim kemarin, Kadar pun sangat berterima kasih pada hakim yang memimpin persidangan tersebut karena telah memberikan keputusan dengan adil. "Terima kasih kepada hakim karena telah memberikan keputusan yang adil," kata Kadar.

    Sementara itu, kuasa hukum Tergugat III, Ahmad Yusuf, usai persidangan menyatakan senang dengan putusan hakim. "Sebab apa yang disangkakan penggugat kepada warga tidak terbukti di persidangan," ujarnya.

    Pihaknya menyatakan akan menunggu hingga 14 hari ke depan, sebagaimana waktu yang diberikan pengadilan kepada penggugat untuk memutuskan apakah akan menempuh upaya hukum lain atau tidak. "Warga masih menunggu keputusan penggugat untuk banding atau tidak banding selama 14 hari. Yang pasti dengan putusan hari ini, warga senang karena mereka ada harapan baru. Mereka berharap nantinya bisa menyertifikatkan tanah yang telah mereka bayar lunas," imbuhnya. (way)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top