• Berita Terkini

    Rabu, 02 November 2016

    Mangkir, Pengusaha Dijemput Paksa Kejari Surakarta

    A.CHRISTIAN/RADAR SOLO
    SOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta menempuh langkah tegas terhadap Direktur CV Pratama Raya Robi Tansyatrisna, 55. Dia dijemput paksa di rumahnya di kota Surabaya, Senin (31/1) untuk dilakukan penahanan kemarin.

    Sekadar informasi, Robby telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komponen mesin transmisi atau gearbox KW 500 di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX Surakarta senilai Rp
    Rp 1,2 miliar pada tahun anggaran 2011-2012. Alat tersebut dipakai oleh pabrik gula Gondang Baru Klaten.
    Kepala Kejari Surkarta, Didiek Djoko Ady Poerwoko menjelaskan, berdasar hasil penyelidikan jaksa pada 2015, Robi selaku pemenang lelang proyek pengadaan gearbox diduga telah melaksanakan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Akibat ulah pelaku, negara dirugikan sekitar Rp 725 juta.

    “Gearbox yang dipasang merupakan barang bekas dan tidak didukung oleh dokumen resmi. Kita juga sudah melakukan pengecekan di pabrik asal Jepang seperti yang diungkapkan pelaku. Tapi pabrik itu ternyata tidak memproduksi merek gearbox tersebut,” beber Didiek.

    Awalnya, Robi cukup kooperatif untuk menjalani pemeriksaan. Tapi kemudian beberapa kali tidak hadir saat pemanggilan tanpa memberikan alasan jelas. “Karena sudah kita panggil dua kali tidak juga datang, kita memutuskan mengirimkan empat penyidik dengan dibantu Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk ditahan di Solo guna penyelidikan lebih lanjut,” urainya.

    Saat dilakukan penangkapan, lajut Didiek, tersangka sempat berusaha bersembunyi menghindari jaksa eksekutor. “Kuasa hukum pelaku selalu menutup-nutupi keberadaan tersangka. Pihak keluarga juga tidak kooperatif dengan mengatakan tersangka tidak berada di rumah. Tapi setelah (rumah, Red) digeledah, tersangka kita temukan,” ungkapnya.

    Robi dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Surakarata. Berkas perkara dan barang bukti segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. “Proses penyelidikan telah selesai. Jaksa penuntut umum sudah ditunjuk dan berkas sudah lengkap (P21,Red),” terang Didiek.
    Robi bakal dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 Jo Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruposi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Kuasa hukum Robi, Sutarto mengungkapkan, dalam perjanjian awal, pihak PTPN IX Surakarta sudah mengetahui bahwa gearbox tersebut bukan barang baru. Dan negara seharunya tidak merasa dirugikan karena barang tersebut tidak ada kerusakan bahkan masih dapat digunakan dalam proses produksi di pabrik gula Gondang Baru Klaten. “Malah dari pihak Robi sudah menggratiskan biaya instalasi mesin tersebut,” kata dia.

    Terkait hasil pengecekan jaksa ke Jepang, imbuh Sutarto, wajar jika perusahaan yang dituju menegaskan gearbox tidak ada lagi. “Kalau kita nalar, barang tersebut dibeli tahun 2012, sedangkan ketika dicek itu sudah tahun 2015. Wajar kalau mereka (jaksa,Red) tidak menemukan lagi, karena perusahaan Jepang itu tidak memproduksi merek itu lagi,” bebernya.
    Sutarto juga membantah kliennya berniat melarikan diri. “Kita sudah kooperatif dengan pihak kejaksaan. Memang kemarin kita tidak bisa hadir karena klien saya ada urusaan pribadi dan sudah melakukan konfirmasi ke pihak kejaksaan,” jelasnya. (atn/wa)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top