• Berita Terkini

    Selasa, 29 November 2016

    Lagi, Warga Pekalongan Diimbau Tak Ikut Aksi di Jakarta

    WAHYU HIDAYAT
    PEKALONGAN
    - Jajaran kepolisian bersama TNI kembali mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengikuti aksi damai di Jakarta pada 2 Desember (aksi 212) mendatang.
    Penyampaian pendapat di muka umum, unjuk rasa, ataupun demonstrasi, bisa dilaksanakan di wilayah kabupaten/kota masing-masing. Namun pelaksanaannya pun dibatasi, mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.

    Demikian disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono, dalam maklumatnya yang dibacakan Dandim 0710/Pekalongan Letkol Inf Heri Bambang Wahyudi, pada 'Apel Konsolidasi dalam Rangka Mengawal Kebhinekaan' yang diikuti ratusan personel Polri, TNI, forkompinda Kota Pekalongan, dan instansi terkait di halaman Mapolres Pekalongan Kota, Senin (28/11) pagi.

    "Dalam menyampaikan pendapat di muka umum, unjuk rasa, demonstrasi, masyarakat Jawa Tengah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, mematuhi hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mengganggu ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa," lanjutnya.

    Dalam menyampaikan pendapat di muka umum, terang maklumat itu lagi, masyarakat dilarang membawa senjata api, senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat diancam hukuman selama 10 tahun, hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

    Selain itu, pemberi fasilitas sarana dan prasarana dalam menyampaikan pendapat di muka umum, unjuk rasa, demonstrasi yang menimbulkan tindak pidana dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

    Kemudian, penggunaan sarana transportasi/angkutan untuk kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi harus sesuai dengan trayek dan peruntukannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Apel konsolidasi tersebut dihadiri Walikota Pekalongan HA Alf Arsland Djunaid, perwakilan Kejari Pekalongan, Pengadilan Negeri Pekalongan, Kaden Brimob Denpor B Pekalongan diwakili Wakaden Kompol Purwanto, Kasatpol PP Kota Pekalongan Yos Rosidi, Kepala Kesbangpol Kota Pekalongan Tjuk Kushindarto, Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Kristanto Budi dan jajarannya, anggota Kodim 0710/Pekalongan, serta perwakilan omas di Kota Pekalongan.

    Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi selaku Inspektur Upacara, didampingi Dandim Letkol Inf Heri Bambang Wahyudi, dalam amanatnya menyampaikan bahwa apel tersebut merupakan representasi dari kesiapan Polri, TNI, dan stakeholder terkait untuk antisipasi adanya rencana aksi di Jakarta pada 2 Desember mendatang.

    Dia menuturkan, tidak menutup kemungkinan aksi unjuk rasa nanti akan mengganggu ketertiban umum, melanggar hukum, dan menyebabkan kemacetan. "Apabila hal tersebut terjadi, maka perlu adanya upaya pembubaran terhadap aksi unjuk rasa tersebut," ujar Kapolres saat membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah. "Untuk itu, kita perlu melakukan upaya pencegahan dan penyekatan terhadap kelompok–kelompok massa yang akan bergabung dengan kelompok–kelompok massa lainnya di Jakarta untuk berunjuk rasa serta melakukan orasi dan tuntutan terkait dengan kasus penodaan agama yang dilakukan oleh saudara Basuki Cahaya Purnama alias Ahok," tambah Kapolres.

    Dia menyampaikan pula bahwa pendekatan-pendekatan kepada tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat perlu terus dilakukan melalui ajakan-ajakan, dialog-dialog dan komunikasi yang intensif. Baik melalui kegiatan silaturahmi, mujahadah, istigosah, dan lain sebagainya. "Sehingga dapat mencegah massa dari Jawa Tengah bergabung dalam kegiatan aksi unjuk rasa di Jakarta," tandasnya. (way)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top