• Berita Terkini

    Kamis, 10 November 2016

    KPK Periksa Ketua DPRD dan Kepala DP2KAD Kebumen

    andi/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) –  Kasus dugaan suap ijon proyek dana pendidikan senilai Rp 4, 8 miliar di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kebumen pada APBD P Kebumen 2016  masih terus bergulir.  Setidaknya  ada 7 orang saksi yang diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Purworejo, Rabu (9/11/2016).

    Beberapa adalah nama-nama baru.

    Mereka masing-masing, Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo, Ketua Fraksi Gerindra, Agung Prabowo, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kebumen, Supangat, Kasi Sarana Prasarana Pendidikan Dasar Dikpora Kebumen, Yasinta, Seorang PNS di lingkungan Administrasi Pembangunan, Umi, dan Mantan Ketua DPD PAN Kebumen, Barli Halim serta satu lainnya, Hery Kusworo.

    Pemeriksaan dilakukan di Ruang Rupatama dan di Ruang Opsnal Satreskrim, dimulai tepat pukul 11.00 WIB. Tim KPK sendiri selesai melakukan pemeriksaan hingga pukul 20.30 WIB tadi malam. Mereka meninggalkan mapolres menggunakan dua buah mobil.

    Ketua Satgas Penyidik KPK yang berhasil ditemui Purworejo Ekspres mengatakan, pemeriksaan kali ini KPK memanggil delapan orang saksi. “Kami panggil delapan orang saksi,” ujar sumber KPK yang enggan disebutkan namanya.

    Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan pemeriksaan sejumlah saksi di Purworejo masih terkait dugaan suap ijin proyek Dikpora. Mengenai pemilihan tempat di Mapolres Purworejo, Priharsa Nugraha mengatakan tak ada alasan khusus. "Itu hanya bersifat teknis saja. Penyidik mengambil lokasi terdekat," katanya saat dihubungi Kebumen Ekspres, Rabu (9/11/2016).

    Diketahui, KPK menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo, PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen sebagai tersangka kasus dugaan suap, Minggu (16/10). Yudhy dan Sigit yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/10), diduga menerima suap dari Hartoyo terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.

    Dari tangan kedua tersangka, Tim Satgas KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 juta. Diduga uang tersebut merupakan bagian commitment fee sebesar Rp 750 juta dari anggaran sebesar Rp 4,8 miliar. Dana itu dialokasikan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen seperti pengadaan buku, alat peraga dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun 2016.

    Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Yudhy dan Sigit dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Hartoyo yang diduga memberikan suap kepada Yudhy dan Sigit langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus ini pada Jumat (21/10). Hartoyo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa banyak saksi. Masing-masing Sekretaris Daerah Adi Pandoyo, Mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kebumen, Dian Lestari, Imam rektor IAINU Kebumen, Satibi, aktivis LSM Basikun Mualim, Kepala Dinas Dikpora, Ujang Sugiono, pengusaha Arif Budiman, PNS Dikpora Yasinta dan sejumlah nama lain.
    (ndi/cah/jpnn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top