• Berita Terkini

    Rabu, 09 November 2016

    KPK Masih Dalami Barang Bukti Penggeledahan di Kebumen

    SAEFUR/DOKEKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kebumen pada Senin lalu (7/11). Hingga saat ini, sejumlah barang bukti berupa dokumen dan berkas terkait perkara kasus dugaan suap ijon proyek pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) itu masih didalami para penyidik lembaga pimpinan Agus Raharjo tersebut.

    Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (8/11/2016). Pria yang akrab dipanggil Arsa itu mengatakan, penggeledahan di sejumlah tempat di Kebumen kemarin merupakan upaya KPK untuk mencari barang bukti berkait dengan perkara  dugaan suap ijon proyek pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kebumen.

    Dari sejumlah tempat yang digeledah, katanya, para penyidik KPK menyita dokumen. "Dalam penggeledahan di Kebumen kemarin, petugas menyita sejumlah dokumen yang dianggap berkaitan dengan perkara," kata Priharsa Nugraha dihubungi Kebumen Ekspres via ponsel pribadinya, kemarin sore.

    Disinggung sejauh mana penanganan perkara ini, Arsa mengatakan KPK masih terus melakukan penyelidikan. Diapun meminta masyarakat bersabar menunggu perkembangan kasus ini. "Penyidikan masih berlangsung. Untuk pendalaman dan pengembangan sangat tergantung dari info dan bukti yang berhasil dikumpulkan," imbuh  penggemar klub sepak bola asal Inggris, Manchester United tersebut.

    Saat disinggung tentang apakah akan kembali memanggil saksi-saksi, Arsa tak membantahnya. Namun demikian, ia enggan menyebut siapa saja serta kapan pemanggilan akan dilakukan. Pun demikian, apakah KPK masih akan mencari bukti-bukti baru, Arsa tak mau menyebut. "Kalau rencana belum bisa disampaikan. Saat ini masih melakukan analisis terhadap info-info yang telah dimiliki termasuk dari barang bukti yang telah disita," ujarnya.

    Sebelumnya, kepada Kebumen Eskpres Plh Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut pihaknya akan memanggil saksi-saksi baru terkait dugaan suap ijon proyek yang telah menyeret Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Tihartano dan PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Sigit Widodo tersebut. Bahkan, KPK sudah kembali memeriksa Ketua DPRD Cipto Waluyo di Mapolres Purworejo Jumat akhir pekan lalu.

    Tak hanya itu, sejumlah nama anggota Komisi A DPRD Kebumen sudah disebut-sebut akan dipanggil. Namun soal akan adanya pemanggilan terhadap sejumlah anggota Komisi A DPRD, Arsa malah mengaku belum mendengar. "Belum dengar informasi itu loh.." katanya.

    Namun demikian, Arsa memastikan bila memang KPK merasa perlu meminta keterangan semuanya akan dipanggil. Bagaimana kalau Bupati Kebumen? Arsa mengatakan, hingga saat ini KPK belum merasa perlu memanggil Bupati Kebumen, HM Yahya Fuad. Namun demikian, bila diperlukan KPK akan memanggilnya. "Nanti kalau dibutuhkan akan dipanggil," ujarnya.

    Terpisah, Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan,KPK memperpanjang masa penahanan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi Hartoyo.  Penahanan tersangka suap proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, itu diperpanjang selama 40 hari ke depan.  Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, perpanjangan penahanan Hartoyo terhitung mulai 10 November hingga 19 Desember 2016.
    "Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan kepada HTY selama 40 hari," ujar Yuyuk, Selasa (8/11).  Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah penyidikan. .(cah/boy/jpnn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top