• Berita Terkini

    Sabtu, 26 November 2016

    KPK Masih Belum Berhenti Periksa Saksi

    ilustrasi
    Sekda Kembali Diperiksa, Kepala ULP Tak Penuhi Panggilan
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kasus dugaan suap ijon proyek Dinas Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen terus bergulir. Setelah dilakukan pemeriksaan maraton selama sebulan terakhir, sejumlah saksi kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (25/11/2016).

    Mereka yang dipanggil kemarin adalah Agus Hasan Hidayat (dosen dan tokoh pemuda Muhammadiyah Kebumen), Imam Satibi (Rektor IAINU Kebumen), Petruk Basikun Mualim (aktivis) serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, Adi Pandoyo serta  Edi Riyanto yang juga Kepala Unit Layanan (ULP).

    Plh Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan kelima saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dua dari tiga tersangka kasus itu, Sigit Widodo dan Hartoyo. Namun dari kelima orang yang dipanggil kemarin, hanya empat yang memenuhi panggilan. Satu saksi yakni Edi Riyanto tidak memenuhi undangan KPK. Jadi, KPK memeriksa 4 saksi kemarin.

    "Mereka bersaksi untuk tersangka SGW dan HTY dalam kasus tindak pidana suap Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga pada APBD P 2016," kata Yuyuk, kepada Kebumen Ekspres, Jumat sore.

    Mengenai ketidakhadiran Edi Riyanto, Yuyuk tak mengatakan alasan atau mengapa yang bersangkutan tidak hadir. Yang jelas, Yuyuk mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada Edi Riyanto. "Akan kita jadwal ulang," katanya.

    Adapun empat saksi yang diperiksa kemarin, tidak ada yang ditahan. Pun demikian apakah akan ada tersangka baru, Yuyuk tidak mau berkomentar. Hanya, Yuyuk mengatakan, KPK masih akan kembali memanggil saksi-saksi. "Semuanya diperiksa di Jakarta," ujarnya.

    Baca juga:
    (Ki Petruk Diperiksa KPK di Jakarta Hari ini)

    Seperti diberitakan, KPK menetapkan Mantan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo, PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen sebagai tersangka kasus dugaan suap, Minggu (16/10). Yudhy dan Sigit yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/10), diduga menerima suap dari Hartoyo terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.

    Dari tangan kedua tersangka, Tim Satgas KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 juta. Diduga uang tersebut merupakan bagian commitment fee sebesar Rp 750 juta dari anggaran sebesar Rp 4,8 miliar. Dana itu dialokasikan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen seperti pengadaan buku, alat peraga dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun 2016.

    Hartoyo yang diduga memberikan suap kepada Yudhy dan Sigit langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus ini pada Jumat (21/10). Hartoyo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan catatan koran ini, sudah ada 28 saksi yang diperiksa KPK.

    Hingga saat ini, berdasarkan catatan koran ini, sudah ada 28 saksi diperiksa KPK. Baik di Purworejo maupun di Jakarta. Para saksi tersebut terdiri dari banyak latar belakang, dari unsur dewan dari anggota hingga pimpinan, unsur PNS sampai Sekda, aktivis serta pengusaha. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top