• Berita Terkini

    Rabu, 02 November 2016

    KPK Dinilai Lamban Tangani OTT di Kebumen

    Dr Yenti Garnarsih SHMH (kiri)/foto dok ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terlalu lamban menangani kasus dugaan suap proyek ijon Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga  (Dikpora). Hal itu diungkapkan pakar hukum Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang (TPPU) Doktor Yenti Garnasih SH MH, Selasa (1/11/2016).

    Dihubungi via ponsel pribadinya kemarin sore, Yenti mengatakan penanganan kasus dugaan suap ijon proyek di Kebumen dan diawali operasi tangkap tangan (OTT) itu seharusnya tidak menjadi kasus yang sulit bagi KPK. Kasus semacam itu, kata Yenti banyak terjadi di Indonesia.

    Pada penangangan kasus diawali OTT, kata Yenti, KPK seharusnya sudah melakukan penyelidikan mendalam. Salah satunya, dengan menggunakan teknik penyadapan. Jadi, ketika OTT dilakukan, KPK sudah memegang bukti elektronik siapa saja yang terlibat dalam kasus itu. "Dan pada kasus semacam ini (OTT) petugas KPK harusnya tahu banyak yang terlibat dalam perkara semacam ini," tegas doktor TPPU pertama di Indonesia sekaligus mantan Anggota Pansel KPK tersebut.

    Oleh sebab itu, kata dia, KPK seharusnya bisa cepat menuntaskan kasus semacam ini. Namun yang terjadi pada penanganan perkara di Kebumen, kata dia, malah terkesan lamban. Indikasinya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat pada 15 Oktober 2016. Sejak saat itu, KPK sudah memanggil puluhan saksi. Namun, hingga saat ini baru ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

      Harusnya, kata Yenti, KPK tak perlu butuh waktu selama itu untuk menuntaskan kasus ini. Terlebih, di saat bersamaan, KPK juga tengah gencar melakukan OTT di sejumlah daerah di Indonesia. Dan, menurut catatan Yenti, di Kebumen merupakan OTT ke-13 yang dilakukan KPK. Dengan jumlah penyidik yang dipunyai KPK hanya 92 orang, akan semakin banyak beban KPK mengungkap kasus. "Jadi seharusnya KPK segera menuntaskan kasus ini dan tidak "menumpuk" perkara."

    "Dengan ilmu pengetahuan hukum yang mereka punyai, petugas KPK harusnya sudah tahu bahwa perkara ini melibatkan banyak pihak dan bukan hanya mereka yang tertangkap tangan pada OTT. Jadi, seluruh pihak yang berada di lingkaran kasus tersebut juga semestinya segera diproses hukum," tegasnya.

    Dia mengingatkan, penanganan tuntas terhadap kasus semacam ini diharapkan memberi efek jera bagi para pejabat, penguasa pihak ketiga, maupun mereka yang memiliki kewenangan dan berpotensi melakukan penyelewengan. Sekaligus memberantas perilaku koruptif di sebuah daerah. "Tak hanya di Kebumen. Penanganan perkara korupsi suap itu diharapkan akan mewujudkan masyarakat Indonesia yang bebas korupsi," wanti-wantinya.

    Seperti diberitakan, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Sabtu 15 Oktober 2016. Ada enam orang yang diamankan oleh Tim Satgas.
    Mereka yang diamankan, yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.
    Dalam pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan Yudhy dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi.
    Yudhy dan Sigit diduga menerima suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
    Diduga, uang suap itu diberikan oleh Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo melalui Salim. Di mana dalam pengembangannya, Hartoyo kemudian ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.

    Yudhy dan Sigit selaku penerima suap oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Hartoyo sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top